Advertorial

OJK Percepat Uji Kepatutan dan Kelayakan Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912

Kompas.com - 16/02/2022, 14:51 WIB

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempercepat pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) atau fit and proper test untuk anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB).

Sebelumnya, OJK telah menerima permohonan terhadap 11 calon BPA dan memberikan waktu tujuh hari untuk melengkapi dokumen.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat (Humas) dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, pelaksanaan PKK akan segera dilakukan setelah seluruh dokumen yang dibutuhkan diterima secara lengkap.

Selain itu, peserta yang dinyatakan lulus dalam PKK OJK akan ditetapkan sebagai anggota BPA sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar AJBB.

“Selanjutnya, apabila ada calon BPA yang tidak lulus, manajemen diminta untuk mengajukan calon dengan suara terbanyak kedua dan seterusnya yang berasal dari daerah pemilihan yang sama,” ujar Anto dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Dengan jajaran anggota BPA baru, lanjut Anto, AJBB diharapkan dapat segera melengkapi kepengurusan direksi dan dewan komisaris, mengajukan rencana penyehatan keuangan, serta melaksanakan prinsip-prinsip usaha bersama sebagaimana diatur dalam anggaran dasar perusahaan.

 “OJK berharap AJBB dapat kembali beroperasi dengan optimal, mampu memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis, dan memberikan kontribusi terbaik untuk perkembangan sektor jasa keuangan, khususnya, perasuransian,” jelas Anto.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com