Advertorial

Lolos Tahap Wawancara, 40 Nomine Berjuang Memperebutkan Piala Paritrana

Kompas.com - 18/02/2022, 21:18 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah kembali menggelar ajang Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ajang yang telah memasuki tahun kelima tersebut diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Ajang penghargaan tahunan itu memperebutkan Piala Paritrana. Adapun jumlah peserta yang mengikuti penghargaan tersebut meningkat setiap tahun.

Untuk diketahui, panitia tingkat provinsi telah menyeleksi nominasi terbaik untuk mewakili 34 provinsi di Indonesia. Pada kategori pemerintah kabupaten (pemkab) atau pemerintah kota (pemkot), sebanyak 133 dari 514 kabupaten/kota yang lolos seleksi oleh panitia

Selanjutnya, pada kategori badan usaha, total 725.000 badan usaha peserta BPJAMSOSTEK mengikuti penghargaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 151 usaha skala besar, 150 usaha skala menengah, dan 34 usaha kecil mikro (UKM) pada tiap provinsi lolos seleksi panitia.

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengatakan, penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bertujuan untuk mendorong peranan pemerintah provinsi (pemprov), pemkot, pemkab, dan pelaku usaha dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penghargaan tersebut juga sebagai bukti kepedulian pemerintah dan kehadiran negara dalam memastikan kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia.

Zainudin menambahkan bahwa menginjak tahun kelima, ajang tersebut memberikan apresiasi khusus kepada pemprov dan usaha skala besar.

“Apresiasi (khusus) juga kami berikan kepada pemprov yang telah mencapai coverage perlindungan tertinggi. Sementara, penghargaan khusus untuk usaha skala besar dilihat pada sustainability para pemenang Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sejak 2017-2020,” ujar Zainudin dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Adapun penilaian Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya.

Pasalnya, panitia tingkat pusat dan tim penilai melakukan penilaian secara daring dalam rangka menjaga protokol kesehatan dan mencegah penularan Covid-19.

Dalam penilaian, panitia menentukan beberapa kriteria. Pada kategori pemprov, pemkab, dan pemkot terdapat tiga aspek utama yang dinilai, yaitu dukungan regulasi dan anggaran, coverage, serta wawancara.

Sementara, untuk kategori usaha skala besar dan menengah, aspek yang dinilai meliputi kepatuhan, komitmen digitalisasi, perlindungan jaminan sosial, serta wawancara.

Lalu, untuk kategori UKM, hanya ada dua aspek yang dijadikan tolok ukur, yaitu kepatuhan dan kesadaran perlindungan jaminan sosial.

Tahap penjurian

Ketua Tim Juri Profesor Ravik Karsidi yang merupakan ahli pemberdayaan masyarakat dan sosiologi pendidikan turut mengapresiasi langkah pemerintah yang konsisten menggelar dan terus menyempurnakan penyelenggaraan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini terlihat dari jumlah peserta yang meningkat.

Tim juri akan menjaga independensi dalam setiap penilaian. Adapun penjurian dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, seleksi di tingkat provinsi. Selanjutnya, verifikasi dan validasi di tingkat pusat, lalu diakhiri dengan tahap wawancara.

“Dengan demikian, pemenang yang dihasilkan dari ajang Piala Paritrana benar-benar berkualitas," ujar Prof Ravik.

Zainudin melanjutkan bahwa pada tahun ini, panitia tingkat pusat mengundang 12 pemprov, 9 pemerintah kabupaten (pemkab) atau pemerintah kota (pemkot), 10 usaha skala besar, dan 9 usaha skala menengah yang berhasil masuk tahap wawancara untuk memaparkan berbagai kebijakan dan inovasi yang mereka lakukan.

Adapun selain Prof Ravik, praktisi dan ahli jaminan sosial Chazali Husni Situmorang, ahli ekonomi Profesor Nunung Nuryanto, ahli kebijakan publik Dinna Prapto Raharja, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Soeprayitno, serta anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur Serikat Pekerja Untung Riyadi menjadi tim juri ajang tersebut.

Kemudian, ada juga Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Retna Pratiwi, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) SUPD IV Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Zanariah, dan Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJAMSOSTEK Muhyidin.

Dalam kesempatan itu, Zainudin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemerintah daerah dan pelaku usaha yang telah berpartisipasi pada ajang Piala Paritrana.

“Semoga para peserta yang telah melewati tahap wawancara bisa mendapatkan hasil maksimal dari upaya keras mereka dalam mengimplementasikan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing,” tutur Zainudin.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau