KOMPAS.com – PT Putra Permata Majuperkasa merasa terganggu dan dirugikan atas keberadaan perusahaan atau perseroan terbatas berbadan hukum lain yang memakai merek dagang dari Tong Shen Enterprise Co, Ltd di Indonesia.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT Putra Permata Majuperkasa, Lenarki Latupeirissa, SH, MH, mengatakan bahwa kliennya, PT Putra Permata Majuperkasa, secara sah di mata hukum merupakan satu-satunya pemegang lisensi merek dagang Tong Shen Enterprise Co, Ltd di Indonesia.
Kepemilikan lisensi tersebut, tutur Lenarki, juga sudah terdaftar dan mendapat perlindungan hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Untuk melindungi kepentingan hukum PT Putra Permata Majuperkasa dan Tong Shen Enterprise Co, Ltd, pihaknya membuat pengumuman di media massa, salah satunya di Kompas.com.
“Pengumuman tersebut kami buat karena ada perusahaan atau perseroan terbatas yang dibuat dan didirikan berdasarkan hukum di Indonesia secara terang-terangan mendaftarkan, memproduksi, mempergunakan, menjiplak, memalsukan, meniru, memperdagangkan, mendistribusikan, serta memakai merek-merek dagang milik Tong Shen Enterprise Co, Ltd, yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek-merek Tong Shen Enterprise Co, Ltd di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutur Lenarki dalam pengumuman yang diterima Kompas.com.
Lenarki menambahkan bahwa PT Putra Permata Majuperkasa merasa sangat dirugikan atas keberadaan perusahaan tersebut. Oleh karena itu, sebagai kuasa hukum, pihaknya membuat pengumuman agar mendapat perhatian dari masyarakat Indonesia.