Advertorial

HIMPSI Kaltim Dorong RUU Praktik Psikologi Segera Disahkan Jadi Undang-Undang

Kompas.com - 22/02/2022, 16:30 WIB

KOMPAS.com – Himpunan Psikologi (HIMPSI) wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktik Psikologi segera disahkan menjadi undang-undang (UU).

Dorongan tersebut diutarakan dalam acara pelantikan pengurus baru 2021-2025 di Hotel Platinum Balikpapan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (12/2/2022). Adapun pengurus HIMPSI periode 2021-2025 diketuai oleh Dwita Salverry.

Ketua Panitia Pelaksana Pengurus Baru HIMPSI Kaltim, Diah Rahayu, menjelaskan bahwa sebagai bentuk dorongan dan dukungan terhadap pengesahan RUU Praktik Psikologi, penyelenggaraan pelantikan diiringi dengan berbagai kegiatan bakti sosial dan talk show.

Adapun pelantikan tersebut mengusung tema besar, yakni PSYLEBRATE. Kegiatan bakti sosial dan talk show yang digelar HIMPSI Kaltim dilakukan secara luring dan daring.

Kegiatan yang dilakukan secara luring meliputi terjun langsung melakukan edukasi ke masyarakat. Sebut saja, goes to school, psychological first aid, dan konseling gratis.

Sementara, kegiatan yang dilakukan secara daring berupa webinar yang mengusung tema-tema parenting dan kesehatan mental bagi masyarakat.

Adapun delapan daerah yang menjadi lokasi kegiatan HIMPSI Kaltim adalah Balikpapan, Samarinda, Bontang, Paser, Kutai Timur, Kutai Barat, Kutai Kertanegara dan Berau.

Selain bakti sosial, HIMPSI Kaltim juga melaksanakan kegiatan talk show secara daring. Pembicara pada acara tersebut adalah dokter spesialis anak konsultan tumbuh kembang dr Diane Meytha Supit, S.pA(k) dan psikolog Ayunda Ramadhani.

Kedua pembicara membahas tema “Adiksi Gadget pada Anak dan Remaja” yang sedang marak dalam beberapa waktu belakangan. Terlebih, dengan pelaksanaan pembelajaran daring pada masa pandemi.

Melalui dua kegiatan tersebut, Diah berharap masyarakat mulai mengenal organisasi HIMPSI dan peran psikolog dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas.

“Kegiatan tersebut juga menjadi ajang sosialisasi keberadaan profesi psikolog dengan berbagai macam kompetensi psikologi yang dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat di berbagai bidang. Sebut saja psikologi klinis, pendidikan dan perkembangan, industri dan organisasi, serta kompetensi lain,” jelas Diah dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Ia juga mengharapkan bahwa setelah RUU Praktik Psikologi disahkan, peran dan jasa tenaga psikolog dapat memberikan manfaat dan kontribusi yang optimal bagi masyarakat luas.

Sebagai informasi, RUU Praktik Psikologi memiliki peran penting karena menunjang keberlangsungan praktik psikologi di Indonesia dan manfaatnya untuk masyarakat. Draf RUU juga mengatur bahwa HIMPSI merupakan wadah resmi berhimpun tenaga psikologi, berbentuk badan hukum, dan menyelenggarakan praktik psikologi di Indonesia.

Pengurus HIMPSI Kaltim diharapkan beri masukan RUU

Adapun acara pelantikan pengurus baru HIMPSI Kaltim turut dihadiri Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian secara virtual. Legislator yang juga menjabat Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Praktik Psikologi ini mendorong pengurus baru HIMPSI Kaltim untuk memberikan masukan pada draf RUU.

“Masih ada waktu beberapa pekan bagi anggota HIMPSI Kaltim untuk memberikan kontribusi dalam menyempurnakan draft RUU Praktik Psikologi sebelum disahkan menjadi (UU),” ujar Hetifah.

Hetifah menjelaskan, RUU itu bertujuan untuk mengatur dan mengikat praktik psikologi dari hulu ke hilir demi kepentingan masyarakat luas. Beberapa aspek yang diatur dalam RUU ini mencakup pendidikan, keprofesian, dan layanan psikologi yang dapat menjangkau masyarakat luas.

Ia pun ingin memastikan RUU inisiatif DPR tersebut menjadi solusi kesehatan mental untuk masyarakat luas. Oleh karena itu, RUU Praktik Psikologi menyerap berbagai aspirasi dari unsur pemerintah, asosiasi profesi, termasuk HIMPSI Kaltim, lembaga layanan psikologi, psikolog, serta pakar hukum.

Target turunkan angka stunting di Kaltim

Selain Hetifah, acara pelantikan juga dihadiri Sekretaris HIMPSI Pusat Andik Matulessy. Pada kesempatan itu, ia menyampaikan optimisme bahwa pengurus HIMPSI Kaltim periode 2021-2025 mampu membantu pemerintah dalam mencegah dan mengurangi angka stunting di Kaltim yang berada di kisaran 26 persen.

Ia menjelaskan, pencegahan dan penanganan stunting melibatkan empat pakar. Dua di antaranya adalah pakar gizi dan psikolog.

Psikolog, lanjut Andik, berperan untuk menstabilkan mental calon ibu, ibu yang sedang mengandung, serta keluarga. Dengan demikian, ibu yang sedang mengandung tidak mengalami stres.

“Mencegah stunting bisa dilakukan sejak masa kehamilan. Salah satu yang bisa dilakukan adalah meningkatkan asupan gizi ibu hamil dengan makanan yang berkualitas baik. Meski demikian, kestabilan mental ibu juga sangat berpengaruh,” kata Andik.

Ia pun mendorong HIMPSI Kaltim untuk berkolaborasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menangani sejumlah permasalahan di masyarakat. Sebut saja, masalah stunting, pendidikan, serta masalah mendesak lain.

Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita yang datang mewakili Gubernur Kaltim turut mengapresiasi kinerja dan sumbangsih HIMPSI Kaltim.

Ia mengingatkan HIMPSI Kaltim agar tidak kalah inovatif dengan HIMPSI lain di Indonesia. Terlebih, Kaltim sudah ditetapkan menjadi provinsi yang menaungi Ibu kota negara (IKN) baru setelah penetapan UU IKN pada 18 Januari 2022.

“Gubernur (Kaltim) berpesan agar HIMPSI Kaltim menjalin kerja sama dengan pemerintah dan organisasi lain yang sejalan dengan visi dan misi organisasi serta melibatkan masyarakat dalam kegiatan HIMPSI. Hal terpenting, selalu menaati kode etik psikologi Indonesia,” ujar Noryani.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau