Advertorial

Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT

Kompas.com - 22/02/2022, 17:05 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Berdasarkan aturan tersebut, manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Aturan tersebut mendapatkan respons yang cukup beragam dari masyarakat. Guna mewadahi berbagai suara, Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) membuka ruang dialog Dewas Menyapa Indonesia bertajuk “Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera”, Rabu (16/2/2022).

Kegiatan tersebut digelar secara daring dan dibuka oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri.

Dalam paparannya, Putri menyampaikan bahwa setiap pekerjaan mempunyai risiko kecelakaan dan kesehatan pada hari tua. Oleh karena itu, negara berkewajiban memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.

Ia menilai, penerbitan Permenaker No 2 Tahun 2022 menjadi momentum tepat karena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 


Dengan demikian, JHT dapat dikembalikan sesuai filosofinya, yakni sebagai perlindungan pekerja di hari tua serta ketika mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“JHT itu untuk hari tua, bukan jaminan hari muda,” ujar Putri dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Pada kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyampaikan bahwa pihaknya setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya.

Meski demikian, ia menilai bahwa peraturan tersebut diterbitkan pada waktu yang kurang tepat dan mendadak. Hal ini membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas. 

“Saya tetap menggarisbawahi, waktu penerbitan Permenaker tersebut kurang tepat. Kalau kita ngotot soal kembali ke undang-undang, itu sudah benar. Masalahnya, banyak buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi,” ujar Elly.

Sementara itu, anggota Dewas BPJAMSOSTEK M Aditya Warman mengatakan, universal coverage dari kepesertaan BPJAMSOSTEK sangat ditentukan oleh kolaborasi program.

Salah satu bukti nyata adalah pengembalian program JHT sesuai filosofinya oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan program JKP bagi pekerja yang terkena PHK.

Program tersebut memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

BPJAMSOSTEK sebagai badan penyelenggara jaminan sosial juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, Dewas BPJAMSOSTEK bertugas melakukan pengawasan dalam optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dewas juga memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh,” ujar Aditya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau