Advertorial

Mas Dhito Distribusikan 7.200 Liter Minyak Goreng ke Pasar Tradisional

Kompas.com - 23/02/2022, 16:17 WIB

KOMPAS.com - Kelangkaan minyak goreng terjadi di berbagai wilayah di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir, termasuk di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Guna mengatasi permasalahan tersebut, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono mendistribusikan 7.200 liter minyak goreng ke-12 pasar tradisional, Rabu (23/2/2022).

Sebelum melaksanakan pendistribusian, Bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu melakukan pengecekan minyak goreng yang disalurkan untuk memastikan kualitasnya terjamin. Ia membuka karton yang berisi minyak goreng bermerek Family tersebut.

Menurut Mas Dhito, kelangkaan minyak goreng tidak hanya terjadi di Kabupaten Kediri, tapi juga daerah lain di Jawa Timur, seperti Lumajang dan Surabaya.

“Kemarin, saya sempat diskusi dengan Bupati Lumajang Cak Thoriq dan kelangkaan minyak goreng juga terjadi di sana,” kata Mas Dhito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pada Rabu.

Meski demikian, lanjut Mas Dhito, Pemkab Kediri terus berkomunikasi dengan produsen minyak goreng. Berdasarkan informasi yang ia terima, tidak ada penurunan angka produksi di tingkat produsen.

Mas Dhito mengecek karton berisi minyak goreng bermerek Family. DOK. Pemkab Kediri Mas Dhito mengecek karton berisi minyak goreng bermerek Family.

Sebanyak 7.200 liter minyak goreng dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri tersebut akan didistribusikan ke 521 pedagang di 12 pasar tradisional di Kabupaten Kediri. Setiap pedagang di pasar akan mendapatkan masing-masing 2-4 karton pada masa dropping pertama.

Adapun mekanisme pembagian minyak goreng itu dilakukan langsung ke pedagang di pasar tradisional.

“Hari ini kami distribusikan minyak goreng. Pada Jumat, kami akan melakukan repeat order supaya tidak ada kelangkaan. Untuk harga, minyak goreng sederhana memiliki harga eceran tertinggi (HET) Rp 13.500,” ujarnya. 

Mas Dhito menambahkan bahwa pihaknya juga menerima banyak permintaan minyak goreng dari berbagai toko di Kabupaten Kediri. Namun, ia meminta kepada pemilik toko, baik kelontong maupun retail untuk bersabar. Setelah stok minyak goreng di pasar tradisional sudah mulai stabil, pihaknya akan mendistribusikannya ke toko-toko.

Mas Dhito mengancam akan menindak tegas pihak yang menjual minyak goreng di atas HET atau melakukan penimbunan minyak goreng.

“Kami memberi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” tutur Mas Dhito.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih menyebutkan bahwa untuk mendapatkan minyak goreng dari Pemkab Kediri, pedagang harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang tunai. Selanjutnya, minyak goreng bisa diambil ke koordinator pasar yang telah ditunjuk Dinas Perdagangan.

Mas Dhito memegang minyak goreng merek Family. DOK. Pemkab Kediri Mas Dhito memegang minyak goreng merek Family.

“Jadi, pedagang membeli (dengan) harga Rp 12.500. Pedagang akan mendapatkan untung Rp 1.000 dari harga HET sebesar Rp 13.500,” jelasnya.

Sebagai informasi, kebutuhan minyak goreng di Kabupaten Kediri yang berpenduduk lebih dari 1,6 juta mencapai 1.230 ton per bulan.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2022 turut mengatur HET minyak goreng. Rinciannya, minyak goreng curah memiliki harga Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

Kebijakan HET tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2022. Kebijakan ini sekaligus mencabut Permendag Nomor 3 Tahun 2022.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau