Advertorial

Mendagri Apresiasi E-Katalog dan Toko Daring yang Dikembangkan LKPP

Kompas.com - 25/02/2022, 18:39 WIB

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi Katalog Elektronik (E-Katalog) dan Toko Daring yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Tito mengatakan, pengembangan E-Katalog dan Toko Daring ditujukan untuk kemajuan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Keberadaan E-Katalog dan Toko Daring bisa mengakomodasi transaksi jual beli produk-produk lokal pelaku UMKM. Selain itu, dua inovasi LKPP tersebut juga akan mendorong pelaku UMKM untuk merealisasikan visi Bangga Buatan Dalam Negeri. Pasalnya, kualitas produk UMKM dalam negeri tidak kalah dengan produk luar negeri.

“Sementara ini ada lebih dari 100.000 item yang sudah masuk. Hal menarik lagi adalah keberadaan platform aplikasi toko daring yang dikelola oleh LKPP,” katanya saat memberi sambutan dalam acara penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah, antara Mendagri dan Kepala LKPP di Kantor Pusat Kemendagri, Jumat (25/2/2022).

Mendagri mengungkapkan, aplikasi toko daring milik LKPP menampilkan banyak produk dari pelaku UMKM. Dengan demikian, platform ini dapat memfasilitasi transaksi antara pelaku UMKM dan pembeli.

Selain itu, platform tersebut juga mempermudah pengadaan barang dan jasa di tingkat pemerintah daerah (pemda). Manfaat lainnya, realisasi belanja daerah dapat dipercepat dan korupsi bisa dikurangi.

“Penerapan E-Katalog yang lebih luas akan membantu pencegahan korupsi. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyampaikan bahwa salah satu kasus korupsi terbanyak terjadi di bidang pengadaan barang dan jasa. E-Katalog memberikan solusi,” tuturnya, seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat.

Pada kesempatan sama, Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan transformasi pembuatan E-Katalog dengan mempercepat tahapan penyusunan. Dengan begitu, pemda dipermudah dalam pengadaan barang dan jasa.

“Katalog lokal dan toko daring ini kemarin telah kami tetapkan kalau dulu prosesnya panjang, kemarin sudah otomatis. Ini berarti pemerintah kabupaten/kota sekarang bisa secara otomatis membuat katalog lokal,” terangnya.

Melalui katalog tersebut, lanjutnya, akan ada perubahan yang mendasar bagi pemda dalam mempercepat pengadaan barang dan jasa. Hal ini mengingat berbagai material lokal dapat dimasukkan dalam E-Katalog tersebut, seperti pasir, kerikil, dan aspal.

“Produk UMKM selama ini dipahami hanya keripik (untuk) oleh-oleh. Padahal, belanja terbesar kita salah satunya adalah konstruksi. Di sektor konstruksi itu banyak pelaku UMKM-nya. Misalnya adalah penyedia pasir dan material. Nanti cukup diklik, tidak perlu membuat CV,” paparnya.

Ia pun berharap, pengadaan barang belanja lewat E-Katalog dan Toko Daring dapat menggerakkan dan menyejahterakan ekonomi masyarakat. Sebab, pasar produk dalam negeri memiliki potensi yang sangat besar. Karena itu, ke depan, pelaku UMKM diharapkan dapat lebih bagus lagi dalam memanfaatkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau