Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat, Pastikan Santunan bagi Pekerja Korban Penembakan di Distrik Beoga Papua

Kompas.com - 09/03/2022, 13:11 WIB

KOMPAS.com – Tragedi penembakan di Distrik Beoga, Papua, menjadi pengingat bahwa perlindungan atas risiko kerja penting dimiliki oleh pekerja. . Tidak hanya perlindungan dalam bentuk pengamanan dan keselamatan kerja, tetapi juga perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang timbul akibat risiko kerja, termasuk tindak kekerasan dan terorisme.

Seperti diketahui, tragedi tersebut menimpa empat pekerja peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Tiga orang diantaranya dilaporkan meninggal dunia dan satu orang dalam perawatan.

Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJAMSOSTEK langsung berkoordinasi dengan pihak perusahaan terkait untuk memastikan para peserta yang menjadi korban berhak atas santunan dari perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Sejak Jumat (4/3/2022), tim LCT BPJAMSOSTEK melakukan penelusuran dan mendapatkan data terkait sembilan orang pekerja yang berada di lokasi penembakan. Delapan orang dinyatakan meninggal akibat tindak kekerasan, sedangkan satu orang berhasil selamat dan kini sedang mendapatkan perawatan.

Hasil verifikasi menyatakan bahwa dari delapan korban jiwa, tiga di antaranya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK pada perusahaan PT Palapa Timur Telematika (PTT). Sementara itu, empat orang lain dan satu orang pemandu yang meninggal dunia merupakan buruh harian lepas dari karyawan kontraktor perusahaan. Kelima pekerja ini terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Satu orang pekerja yang selamat juga merupakan peserta BPJAMSOSTEK. Ia dijamin akan mendapatkan perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh sesuai kebutuhan medis. Jaminan ini juga termasuk rehabilitasi dari kondisi traumatis yang diderita.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia mengatakan bahwa pekerja tersebut akan mendapatkan layanan terbaik untuk memastikan pemulihannya.

“(Kemudian), ahli waris dari tiga orang peserta meninggal dunia korban tindak kekerasan juga akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari program JKK sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dan BPJAMSOSTEK dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja,” ujar Roswita dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Lebih lanjut Roswita menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK menyelenggarakan perlindungan atas lima program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. Kelimanya adalah JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Selama para pekerja telah terdaftar sebagai peserta, tentunya sudah menjadi hak para pekerja dan ahli warisnya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," tuturnya.

Seperti diketahui, penyerangan Kelompok Separatis Teroris (KST) terhadap para pekerja terjadi pada Rabu (2/3/2022) pukul 03.00 WIT. Peristiwa ini baru dapat terungkap sehari setelahnya melalui rekaman CCTV yang dipantau dari Jakarta dan beberapa keganjilan lain yang terjadi.

Saat kejadian, para pekerja sedang melakukan maintenance atau perbaikan menara base transceiver station (BTS) 3 milik perusahaan telekomunikasi seluler. Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak perusahaan melakukan langkah pengamanan sesegera mungkin pada pekerja lain yang sedang melakukan maintenance BTS 4 Telkomsel di wilayah tersebut.

Atas kejadian kecelakaan kerja yang dialami, ahli waris dari pekerja akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja berupa 48 kali upah ditambah biaya pemakaman, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus, dan nominal dana saldo JHT yang dimiliki oleh peserta.

Total santunan yang telah disiapkan BPJAMSOSTEK mencapai Rp 1,06 miliar untuk 3 orang ahli waris sah. Santunan ini akan diterima oleh istri para korban.

Besaran santunan yang diterima masing-masing ahli waris mengacu pada besaran upah yang dilaporkan ditambah dengan dana JHT dan JP yang terakumulasi dalam akun kepesertaan BPJAMSOSTEK milik para pekerja.

Selain itu, anak dari pekerja juga berpotensi mendapatkan beasiswa senilai maksimal Rp 174 juta untuk dua anak mulai dari tingkat pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi.

Roswita mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada para peserta. Salah satunya, memberikan kemudahan atas proses klaim, terlebih dalam kondisi kedukaan.

Ia berharap, pihak berwajib dapat mengusut kejadian tersebut dan mencegah kejadian serupa terulang kembali. Sebab, keamanan dan kenyamanan bekerja bagi pekerja harus menjadi prioritas utama.

“Atas nama BPJAMSOSTEK, saya mengucapkan dukacita mendalam kepada keluarga korban dan saya berharap santunan yang diterima dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta selalu diberikan ketabahan dan keikhlasan atas musibah ini,” ujar Roswita.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau