Advertorial

PNM Bersinergi dengan Komnas Disabilitas Berdayakan Perempuan Difabel

Kompas.com - 09/03/2022, 18:03 WIB

KOMPAS.com – Bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas Republik Indonesia untuk memberdayakan kalangan penyandang disabilitas, khususnya perempuan, pada Selasa (8/3/2022).

Kerja sama tersebut mengusung tema “Kesetaraan Gender”. Melalui upaya itu, PNM mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Inklusif bagi Komunitas Disabilitas.

PNM berharap, nota kesepahaman tersebut dapat mengoptimalkan inklusi dan keberlanjutan ekosistem ekonomi, baik bagi perempuan maupun penyandang disabilitas pelaku usaha ultra mikro (Umi) dan usaha mikro kecil (UMK) melalui pemenuhan hak kewirausahaan.

Adapun program yang diutamakan dalam perjanjian kerja sama tersebut meliputi optimasi call center Disabilitas Tanah Air (DITA) 143, penyaluran pembiayaan bagi calon nasabah disabilitas, serta pengembangan kapasitas usaha. Khusus program pengembangan kapasitas usaha, materi dan sistem pelatihan akan mempertimbangkan aksesibilitas serta ragam disabilitas pelaku Umi/UMK.

Ketua Komnas Disabilitas Dante Rigmalia menjelaskan bahwa kerja sama tersebut membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk berwirausaha. Contohnya, integrasi call center 143 dapat mengakuratkan pendataan calon nasabah disabilitas.

Selain itu, integrasi tersebut memudahkan calon nasabah disabilitas dalam mendapat informasi langsung terkait jenis layanan, produk, dan informasi PNM. Navigasi dari direct call yang diciptakan pada layanan ini juga memudahkan para calon nasabah penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak, informasi, serta proses lanjutan pembiayaan dan pemberdayaan PNM Mekaar.

Dante menambahkan, integrasi call center tersebut juga dapat membuat kebutuhan akses pembiayaan pengusaha penyandang disabilitas dapat termonitor.

“Kerja sama antara PNM dan Komnas Disabilitas diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif bagi kelompok penyandang disabilitas, seperti pembiayaan dan pemberdayaan, sehingga penyandang disabilitas bisa lebih mandiri,” tutur Dante dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Pada kesempatan sama, Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki merasa senang dengan penandatangan nota kesepahaman dengan Komnas Disabilitas.

Ia mengatakan, kerja sama tersebut memberikan kesempatan yang sama terhadap seluruh pelaku usaha Umi dan UMK.

“Terutama, perempuan penyandang disabilitas sehingga dapat berwirausaha,” tutur Basuki.

Sebagai informasi, hingga Senin (7/3/2022), total nasabah PNM Mekaar mencapai 11.397.541. Jumlah pembiayaan yang telah disalurkan secara nasional sebesar Rp 11,4 triliun.

Saat ini, PNM memiliki 3.680 kantor layanan yang tersebar di 5.640 kecamatan, 422 kabupaten/kota, dan 34 provinsi. Khusus di Jawa Timur (Jatim), sebanyak 2.160.283 nasabah tersebar di Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang. Jatim sendiri merupakan provinsi dengan penyaluran pembiayaan terbesar ketiga.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau