Advertorial

Peringatan Hari Musik Nasional, DJKI Kemenkumham Dukung Peningkatan Kesejahteraan Musisi

Kompas.com - 09/03/2022, 21:11 WIB

KOMPAS.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendukung peningkatan kesejahteraan musisi dan pencipta lagu di Indonesia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pihaknya telah mendorong revisi peraturan penarikan dan distribusi royalti yang lebih berpihak kepada musisi dan pencipta lagu.

“Kemenkumham berusaha membuat instrumen hukum yang lebih berpihak pada pemilik hak cipta lagu dan musik. Salah satunya, dengan merevisi Peraturan Menkumham No 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik,” ujar Yasonna dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Yasonna melanjutkan, karya musik dan lagu merupakan sumber penghasilan ekonomi nasional dari bidang kreatif. Ia pun berharap, karya anak bangsa dapat merajai pasar musik nasional dan global.

Selain merevisi Peraturan Menkumham, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menjelaskan bahwa DJKI juga tengah merancang peraturan pemerintah (PP). Beleid ini akan menjawab kebutuhan musisi serta pengguna lagu dan musik dalam melisensikan karya mereka di era digital.

“Saat ini, kami sedang merancang PP yang mengatur lisensi musik dan lagu digital. Kami sedang menunggu pengesahan Presiden (Joko Widodo) untuk diundangkan,” ucap Razilu.

DJKI, lanjut Razilu, telah memberikan pelayanan yang mudah untuk membantu musisi dan pencipta lagu dalam mencatatkan karya mereka. Contohnya, sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang memungkinkan para kreator musik untuk mendapatkan pencatatan atas karyanya.

“POP HC adalah inovasi DJKI yang bisa membantu musisi mencatatkan karyanya kurang dari 10 menit, dengan catatan seluruh persyaratan telah dipenuhi. Pencatatan ini berguna sebagai bukti kepemilikan karya seandainya terjadi sengketa di masa depan,” ujar Razilu.

Selain itu, DJKI juga mengedukasi masyarakat untuk sadar akan penggunaan lagu dan musik di era digital. Pasalnya, sistem penegakan hukum pelanggaran kekayaan intelektual dilakukan berdasarkan delik aduan.

DJKI akan meningkatkan awareness masyarakat agar tidak sembarangan membajak lagu dan musik, walau tersedia di internet.

“Mengakses dan mengunduh lagu dan musik dari situs ilegal adalah perbuatan pencurian,” tuturnya.

Sebagai informasi, DJKI telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dalam penegakan pelanggaran kekayaan intelektual.

DJKI juga berkolaborasi dengan Kementerian Ekonomi serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam memaksimalkan pemanfaatan ekonomi di bidang kreatif. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mencanangkan Ambon sebagai Kota Musik.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com