Advertorial

Peringatan Hari Musik Nasional, DJKI Kemenkumham Dukung Peningkatan Kesejahteraan Musisi

Kompas.com - 09/03/2022, 21:11 WIB

KOMPAS.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendukung peningkatan kesejahteraan musisi dan pencipta lagu di Indonesia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pihaknya telah mendorong revisi peraturan penarikan dan distribusi royalti yang lebih berpihak kepada musisi dan pencipta lagu.

“Kemenkumham berusaha membuat instrumen hukum yang lebih berpihak pada pemilik hak cipta lagu dan musik. Salah satunya, dengan merevisi Peraturan Menkumham No 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik,” ujar Yasonna dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Yasonna melanjutkan, karya musik dan lagu merupakan sumber penghasilan ekonomi nasional dari bidang kreatif. Ia pun berharap, karya anak bangsa dapat merajai pasar musik nasional dan global.

Selain merevisi Peraturan Menkumham, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menjelaskan bahwa DJKI juga tengah merancang peraturan pemerintah (PP). Beleid ini akan menjawab kebutuhan musisi serta pengguna lagu dan musik dalam melisensikan karya mereka di era digital.

“Saat ini, kami sedang merancang PP yang mengatur lisensi musik dan lagu digital. Kami sedang menunggu pengesahan Presiden (Joko Widodo) untuk diundangkan,” ucap Razilu.

DJKI, lanjut Razilu, telah memberikan pelayanan yang mudah untuk membantu musisi dan pencipta lagu dalam mencatatkan karya mereka. Contohnya, sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang memungkinkan para kreator musik untuk mendapatkan pencatatan atas karyanya.

“POP HC adalah inovasi DJKI yang bisa membantu musisi mencatatkan karyanya kurang dari 10 menit, dengan catatan seluruh persyaratan telah dipenuhi. Pencatatan ini berguna sebagai bukti kepemilikan karya seandainya terjadi sengketa di masa depan,” ujar Razilu.

Selain itu, DJKI juga mengedukasi masyarakat untuk sadar akan penggunaan lagu dan musik di era digital. Pasalnya, sistem penegakan hukum pelanggaran kekayaan intelektual dilakukan berdasarkan delik aduan.

DJKI akan meningkatkan awareness masyarakat agar tidak sembarangan membajak lagu dan musik, walau tersedia di internet.

“Mengakses dan mengunduh lagu dan musik dari situs ilegal adalah perbuatan pencurian,” tuturnya.

Sebagai informasi, DJKI telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dalam penegakan pelanggaran kekayaan intelektual.

DJKI juga berkolaborasi dengan Kementerian Ekonomi serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam memaksimalkan pemanfaatan ekonomi di bidang kreatif. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mencanangkan Ambon sebagai Kota Musik.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau