Advertorial

DJKI Berikan 8 Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Asal Yogyakarta

Kompas.com - 11/03/2022, 21:46 WIB

KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyerahkan delapan surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) asal Provinsi DI Yogyakarta.

Kedelapan KIK tersebut adalah Andong Yogyakarta, Bedhaya Semang, Beksan Floret, Metode Belajar Sariswara Ki Hajar Dewantara, Langen Toyo, Sholawat Maulud Jawi, Rasulan, dan Krumpyung.

Surat pernyataan diserahkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu.

Dalam kesempatan sama, ia juga memberikan sertifikat merek “100% Jogja”’ dan surat pencatatan ciptaan “Lembayung Senja di Jogja”. Penyerahan ditujukan untuk melindungi KIK.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan komitmen untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia dalam memelihara, melindungi, dan mengembangkan KIK atas warisan budaya yang dimiliki setiap daerah agar tidak diklaim ataupun dieksploitasi pihak asing.

Untuk mewujudkannya, pihak DJKI membangun Pusat Data Nasional KIK.

“Pusat Data Nasional KIK dibuat untuk menginventarisasi kebudayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan potensi indikasi geografis yang dimiliki Indonesia,” ucap Razilu dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat.

Menurutnya, perlindungan KIK tidak hanya memberi manfaat secara ekonomi, tetapi juga sebagai potensi ekologi, kepariwisataan, dan sosial budaya.

“Hal yang paling penting adalah untuk identitas bangsa,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, DJKI memiliki program kerja penyusunan peta potensi ekonomi KIK pada 2022. Program ini diharapkan mampu mengidentifikasi agar inventarisasi KIK dapat menjadi data awal untuk pemetaan potensi ekonomi dari sektor tersebut.

“Salah satu rezim kepemilikan KIK yang jelas telah memiliki potensi ekonomi. Misalnya, pada produk yang berbasis potensi geografis Indonesia yang kemudian dikenal sebagai indikasi geografis (IG),” kata Razilu.

Dia mencontohkan, kopi Gayo dari Aceh menjadi produk IG pertama Indonesia yang diterima di Uni Eropa.

“Sebelum kopi Gayo terdaftar di DJKI, hanya dihargai Rp 50.000 per kilogram. Namun setelah terdaftar, harganya meningkat menjadi Rp 120.000,” tambahnya.

Potensi KIK lainnya yaitu Ekspresi Budaya Tradisional, seperti Kain Endek Bali dapat menjadi nation branding bagi Bangsa Indonesia, kata Razilu.

“Kain Endek Bali pernah menjadi pilihan rumah mode Christian Dior saat Paris Fashion Week 2021,” ujar Razilu.

Mengingat besarnya manfaat potensi KIK bagi perekomonian nasional, Razilu mengajak pimpinan pemerintah daerah dan masyarakat untuk menggali potensi wilayahnya masing-masing.

“Kemudian, (kita) bersama-sama melindungi kekayaan intelektual tersebut serta menjaga kualitasnya, mengembangkannya, dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi,” tuturnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau