Advertorial

Minimalisasi Potensi Tipikor, Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Optimalkan Mal Pelayanan Publik

Kompas.com - 14/03/2022, 23:00 WIB

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) dapat meminimalisasi potensi tindak pidana korupsi (tipikor). Pasalnya, fasilitas ini dapat mendorong transparansi dan keterbukaan sistem dalam pelayanan masyarakat.

Hal itu disampaikan Tito saat mendampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam rapat progres penyelenggaraan MPP dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Rapat tersebut digelar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan bupati atau wali kota (walkot) se-provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (14/3/2022).

“Kami mengimbau pemerintah daerah (pemda) memberi perhatian serius dan bersungguh-sungguh dalam membangun MPP,” ujar Tito dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin.

Tito menjelaskan, MPP penting diimplementasikan setiap pemda agar dapat membantu masyarakat mendapatkan pelayanan secara mudah.

Di samping itu, imbuh Tito, kebijakan tersebut juga dapat digunakan untuk memudahkan masyarakat dalam pengajuan izin usaha melalui online single submission (OSS).

“OSS dikerjakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan adanya MPP, kami berharap masyarakat bisa semakin terbantu,” terang Tito.

Tito menambahkan, pembangunan MPP telah dilakukan oleh sejumlah daerah. Oleh karena itu, pemda yang belum memiliki MPP didorong untuk segera merealisasikannya.

Jika kebijakan tersebut masih sulit diimplementasikan, lanjut Tito, pemda dapat memulai dengan membangun gedung terlebih dahulu.

“Kemudian, dapat dilanjutkan dengan membangun sistem serta menyediakan sumber daya manusia (SDM) unggul,” kata Tito.

Selain itu, Tito juga mendorong setiap pemda meniru terobosan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.

Pasalnya, Pemkab Banyuwangi telah berhasil menerapkan MPP dengan baik dan optimal. Seluruh lini dalam Pemkab Banyuwangi pun bergerak beriringan melayani masyarakat.

Meski begitu, pihaknya tak menampik masih ada daerah yang belum maksimal dalam menjalankan MPP. Sebagai contoh, daerah yang memiliki Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tetapi tidak mempunyai MPP.

Alhasil, pelayanan kepada masyarakat masih monoton.

Ada pula daerah lain yang hanya memiliki gedung MPP tetapi sistem pelayanan di dalamnya tidak berjalan optimal. Dengan begitu, masyarakat tidak memperoleh pelayanan yang maksimal.

Selain itu, tak sedikit pula daerah yang memiliki MPP tetapi kinerja pelayanannya belum memadai. Hal ini disebabkan SDM pemda tersebut masih masih menganut cara dan budaya kerja lama.

“Agar pembangunan MPP berdampak signifikan, perlu diiringi sistem pemerintahan dengan pelayanan yang optimal serta saling terintegrasi secara online. Akan semakin baik bila didukung SDM yang memilki pola pikir maju,” tuturnya.

Terkait hal itu, Tito juga meminta setiap pemda meniru MPP di Kabupaten Badung, Bali. Pasalnya, daerah ini telah berhasil menerapkan MPP dengan baik.

“Pemkab Badung luar biasa. Ketika memasuki area komplek Pemkab Badung seolah tidak sedang berada di dalam kantor pemerintah, tetapi seperti di kantor swasta di mana pelayanan serta pola pikir petugasnya betul-betul berubah. Jadi, masyarakat terlayani dengan baik,” kata Tito.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau