Advertorial

Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kadin Dorong Seluruh Anggota Miliki Jaminan Sosial

Kompas.com - 17/03/2022, 16:02 WIB

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sepakat berkolaborasi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh anggota Kadin.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang dilakukan oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Bidang Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Sebagai informasi, penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Pada kesempatan tersebut, Anggoro mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi kerja sama tersebut.

“Apresiasi kami berikan kepada Kadin Indonesia. Sebab, hari ini, BPJAMSOSTEK dan Kadin berkomitmen bersama-sama melakukan sinergi yang bertujuan memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi seluruh anggota Kadin Indonesia,” ujar Anggoro dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Ia pun menjelaskan beberapa hal yang disepakati dalam perjanjian kerja sama tersebut. Salah satunya, mendorong anggota Kadin Indonesia untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Kemudian, pelaksanaan sosialisasi dan edukasi terkait peningkatan kesadaran hukum bagi anggota Kadin Indonesia untuk memenuhi hak dan kewajiban tenaga kerja dalam memperoleh program Jamsostek.

“Untuk memudahkan seluruh peserta Kadin menerima informasi dan mengakses layanan, BPJAMSOSTEK telah memiliki berbagai inovasi layanan, seperti simplifikasi persyaratan dan prosedur klaim, layanan yang lebih cepat, mudah, dan lengkap melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), serta memperkenalkan wajah baru layanan BPJAMSOSTEK melalui perbaikan kantor layanan kami,” kata Anggoro.

Kerja sama tersebut juga disambut baik oleh Arsjad Rasjid. Ia mengatakan, jaminan sosial bagi pekerja sangat penting dalam menjalani pekerjaannya. Pasalnya, hal ini berkaitan erat dengan kesejahteraan pekerja, baik itu jaminan kesehatan saat bekerja maupun jaminan hari tua.

"Jaminan sosial merupakan jantung dari kesejahteraan dan produktivitas dalam hubungan ekonomi, terutama antara pengusaha dan pekerja. Pekerja akan sangat profesional dan produktif bekerja saat dia menyadari dirinya memiliki jaminan sosial,” ujarnya.

Menurut Arsjad, pihaknya menyadari hal tersebut. Oleh karena itu, Kadin membangun kemitraan erat dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui kerja sama tersebut.

Sementara itu, dalam Rakernas Ketenagakerjaan, Kadin Indonesia, Arsjad mengatakan bahwa Kadin menjalankan program prioritas, yakni Rumah Ketenagakerjaan Nasional (RKN).


RKN merupakan wadah komunikasi serta kolaborasi antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah, terutama terkait kesejahteraan. Salah satunya, melalui pemenuhan hak-hak jaminan sosial.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Adi Mahfudz Wuhadji.

Ia mendorong agar penyelenggaraan Rakernas Ketenagakerjaan tersebut dapat menjadi sarana sosialisasi sekaligus edukasi di kalangan dunia usaha. Utamanya, asosiasi dan perusahaan-perusahaan anggota Kadin agar bisa mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program Jamsostek.

"Kami akan mendorong peningkatan kesadaran hukum dan kepatuhan kalangan dunia usaha dalam pemenuhan hak dan kewajiban tenaga kerja dalam memperoleh program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Adi.

Ia juga berharap, PKS antara BPJAMSOSTEK dan Kadin tersebut dapat terealisasi dengan cepat demi ekosistem ketenagakerjaan yang baik.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau