KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima kunjungan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban di Ruang Rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Gedung Sentra Mulia, Kamis (17/3/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto meminta Anggota Komisi II DPRD Tuban mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk melindungi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayahnya.
“KI perlu dilindungi agar orisinalitas terjaga dan hal itu juga menjadi penghargaan atas hasil kerja keras masyarakat dalam berkreasi, berkarya, berinovasi, dan meningkatkan ekonomi,” ujar Sucipto dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis.
Menurutnya, Indonesia sudah saatnya memanfaatkan KI untuk mendorong percepatan pembangunan ekonomi negara dan daerah.
Sucipto mengatakan, untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan sinergi antara kementerian, pemda, para pemangku kepentingan, perguruan tinggi, pelaku industri, serta pelaku usaha kecil dan menengah.
“Pemerintah kabupaten dan wakil rakyat (perlu) bekerja sama untuk menginventarisasi potensi KI di daerah,” ujar Sucipto.
Sucipto juga mengajak para wakil rakyat untuk turut membantu masyarakat Kabupaten Tuban dalam menggali potensi indikasi geografis agar KI dapat didaftarkan ke DJKI.
“DJKI siap hadir di Tuban sepanjang pemda dan wakil rakyat DPRD Kabupaten Tuban menginginkan. Berangkat dari hal tersebut, indikasi geografis daerah Tuban bisa diteliti kembali, mengingat jumlahnya yang banyak,” ujar Sucipto.
Perlu diketahui, DJKI memiliki sejumlah program unggulan pada 2022. Salah satunya, Roving Seminar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang diselenggarakan di beberapa wilayah Indonesia. Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.
Selain itu, terdapat program yang menjadikan KI sebagai pendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Ada pula layanan Persetujuan Otomatis Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual (POP-HKI) yang meliputi Mobile Intellectual Property Clinic di 33 provinsi, Intellectual Property Marketplace, Drafting Patent Camp, Penyusunan Peta Potensi Ekonomi KI Komunal, dan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI di 33 provinsi.