Advertorial

Konsisten Terapkan Good Corporate Governance, Sarana Jaya Dapatkan Sertifikat SMAP pada HUT Ke-40

Kompas.com - 19/03/2022, 20:45 WIB

KOMPAS.com – Pada hari jadi ke-40 yang jatuh pada Minggu (20/3/20220), Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya menerima sertifikat Sistem Manajeman Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016.

Dalam pelaksanaannya, pemberian Sertifikat SMAP dilakukan untuk memperkuat penerapan good corporate governance.

Adapun bagi Sarana Jaya, penerapan SMAP mutlak diimplementasikan demi mencegahnya terjadinya praktik penyuapan, gratifikasi, dan korupsi dalam lingkungan perusahaan.

Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Agus Himawan mengatakan, di usianya yang telah menginjak 40 tahun, Sarana Jaya selalu berusaha konsisten untuk melakukan yang terbaik. Tujuannya, agar visi dan misi yang telah dibangun dapat terealisasi dengan baik.

“Kami konsisten untuk terus berbenah agar menjadi perusahaan yang lebih matang dalam penerapan good corporate governance. Itu semua kami terapkan untuk membuktikan komitmen perusahaan dalam menjalankan prinsip tersebut,” ujar Agus dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (19/3/2022).

Agus menambahkan, SMAP pada lingkungan perusahaan juga didukung dengan whistle-blowing system (WBS) yang telah diresmikan terlebih dahulu, yakni pada 9 Desember 2021 yang bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Tak hanya itu, agar penerapan SMAP lebih efektif, Sarana jaya juga membentuk tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) yang diketuai oleh direktur administrasi dan keuangan Sarana Jaya.

“Dengan semua upaya tersebut, kami berharap penerapan SMAP di lingkungan Sarana Jaya dapat membuat perusahaan menjadi lebih baik. Selain itu, kami juga berharap agar penerapannya bisa terus berjalan lancar,” jelas Agus.

Sebagai informasi, terdapat empat prinsip utama yang menjadi pedoman dalam SMAP. Pertama, no bribery atau menghindari segala bentuk suap dan pemerasan.

Kedua, no kickback atau menghindari praktik meminta komisi serta tanda terima kasih dalam bentuk uang dan lainnya.

Ketiga, no gift atau menghindari gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan berlaku. Keempat, no luxurious hospitality atau menolak jamuan berlebihan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com