Advertorial

Sedang Naik Daun, Kemenkumham Ajak Masyarakat Pahami Regulasi Hak Cipta NFT

Kompas.com - 22/03/2022, 13:27 WIB

KOMPAS.com - Belum lama ini, Sultan Gustaf Al Ghozali alias Ghozali Everyday sukses meraup cuan dari penjualan koleksi swafoto dalam bentuk non-fungible token (NFT) pada platform OpenSea. Karena fenomena ini, banyak orang pun tertarik untuk mempelajari aset digital tersebut.

Keberhasilan Ghozali Everyday menunjukkan bahwa hasil kreativitas di dunia digital, seperti item gim, video pendek, atau digital art, bisa dijadikan aset melalui NFT selayaknya karya seni di dunia nyata, seperti lukisan dan musik.

Meski demikian, bagaimana sebenarnya hukum hak cipta melihat teknologi baru tersebut?

Secara garis besar, NFT merupakan aset kriptografi pada blockchain dengan kode identifikasi unik dan metadata yang membedakan satu sama lain.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, NFT merupakan teknologi yang berpotensi menjadi salah satu solusi pembajakan karya di dunia digital.

Senada dengan Menkumham, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI) Razilu mengatakan bahwa sebagian besar obyek dari aset digital merupakan karya yang dilindungi sebagai hak cipta, termasuk NFT.

"NFT sudah dienkripsi di blockchain dan tidak bisa diduplikat. Dengan demikian, aset digital NFT terjamin keasliannya," ujar Razilu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (22/3/2022).

Lebih lanjut, Razilu mengatakan bahwa NFT juga dapat dikoleksi dan tidak bisa digandakan. Hal ini membuat NFT sebagai karya cipta yang langka. Namun, teknologi ini masih harus dikembangkan agar tidak merugikan banyak orang.

Pada kesempatan sama, Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo menjelaskan bahwa terdapat empat karakteristik dari NFT.

Pertama, identifikasi yang unik. Kedua, tidak dapat dipertukarkan secara langsung dengan token lain. Ketiga, setiap token memiliki pemilik dan informasinya mudah diverifikasi. Keempat, setiap orang yang menciptakan NFT dapat menentukan kelangkaannya.

"Karakteristik ini membuat NFT menjadi teknologi enabler untuk melindungi hak cipta," ujar Agung.

Terkait regulasi hukum, Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Notariat (IKANO) Universitas Padjadjaran Ranti Fauza mengatakan, masih terdapat beberapa aspek krusial pada NFT yang belum ditemukan regulasinya secara komprehensif. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Sebagai contoh, NFT dapat dijalankan secara anonim dalam sistem blockchain sehingga memiliki kendala dalam hal transparansi. Padahal, hak cipta menganut prinsip deklaratif, yakni pengumuman ciptaan dan penciptanya menjadi dasar dari perlindungan hak cipta.

Ranti menjelaskan bahwa sistem blockchain memungkinkan orang atau pihak tertentu untuk mengklaim suatu karya cipta. Selanjutnya, mereka bisa melakukan konversi atas karya cipta tersebut melalui tokenisasi, meskipun karya tersebut bukan karyanya sendiri.

“Jadi, ada kemungkinan karya yang dikonversi ke NFT bukan milik pencipta asli," tutur Ranti.

Untuk mencegah penyalahgunaan, Kepala Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital Tasya Safiranita Ramli menjelaskan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dari penciptaan NFT di ruang digital.

Konten NFT, kata Tasya, tidak boleh melanggar perlindungan data pribadi dan kekayaan intelektual. Penyelenggara sistem elektronik wajib patuh terhadap undang-undang karena ada konsekuensi terhadap pelanggaran kewajiban. Sebagai contoh, pemutusan akses terhadap pengguna platform.

Soal lisensi dalam NFT, Tasya menjelaskan bahwa pembelian NFT belum tentu termasuk hak untuk menampilkan karya atau menggunakan dengan tujuan komersial.

"Penggunaan smart contract dapat berfungsi untuk pembayaran royalti dan memperjelas hak yang dipertahankan atau diberikan atas suatu obyek NFT," ujar Tasya.

Smart contract merupakan kontrak digital yang berisi perjanjian antara pembeli dan pemilik NFT. Kontrak ini dituangkan dalam bentuk kode. Dengan smart contract, lisensi NFT bisa lebih jelas dipahami. Selain itu, masalah hukum yang mungkin timbul atas penggunaan NFT dapat diminimalisasi.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com