Advertorial

Pelaku UMKM Bali Sambut Positif Layanan Konsultasi KI di Mobile IP Clinic

Kompas.com - 24/03/2022, 19:09 WIB

KOMPAS.com - Masyarakat Bali menyambut baik kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Prime Plaza Hotel Bali pada 21-25 Maret 2022.

Adapun kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama DJKI dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali.

Salah satu pemohon merek, Made Yasdana, mengatakan bahwa dirinya sebagai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sangat terbantu dengan kegiatan tersebut.

“Kalau dulu, kami masih belum tahu tempat dan cara pengurusan (permohonan merek). Sekarang, sudah lebih diarahkan,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (24/3/2022).

Made menambahkan, pelaku UMKM semakin terbantu dengan keringanan biaya permohonan merek, yakni sebesar Rp 500.000 untuk pemohon UMKM dan Rp 1,8 juta untuk pemohon umum.

Selain itu, lanjutnya, pelindungan merek dari DJKI juga membuat pelaku usaha, khususnya UMKM, dapat mengembangkan bisnisnya dengan rasa aman.

“Jadi, kami UMKM di Bali sekarang ingin bertumbuh dengan kemudahan fasilitas pendaftaran merek ini supaya lebih bagus dan aman. Apalagi, keringanan biaya itu sangat membantu UMKM,” terang Made.

Mobile IP Clinic di Bali mendapat antusiasme yang luar biasa dari para pelaku UMKM setempat. Terbukti, permintaan layanan permohonan merek didominasi oleh pelaku UMKM.

“Hampir seluruh (permintaan permohonan merek) dari UMKM. Mereka saling mengabarkan acara ini dari grup ke grup juga, bahkan mereka sangat excited sekali dengan kegiatan ini,” kata Pemeriksa Merek Alhi Muda DJKI Rizki Saputra.

Melihat antusiasme tersebut, Rizki juga berharap Mobile IP Clinic dapat membantu masyarakat di daerah-daerah dalam memahami dasar dan fungsi dari pendaftaran atau pencatatan KI, khususnya di bidang merek.

“Pertama, diharapkan pemohon di daerah sadar akan pentingnya pendaftaran merek. Paham fungsi pendaftaran merek serta bedanya dengan permohonan paten dan hak cipta,” imbuhnya Rizki.

Kemudian, lanjutnya, pelaku UMKM memahami kelanjutan mereknya setelah didaftarkan. Harapannya, usaha mereka dapat lebih maju lagi.

Selain melaksanakan sosialisasi tentang KI, Mobile IP Clinic di Bali juga menghadirkan sarana konsultasi untuk permohonan KI, seperti paten, merek, hak cipta, kekayaan intelektual komunal (KIK), desain industri, dan indikasi geografis.

Masyarakat Bali yang akan mendaftarkan atau mencatatkan permohonan KI dapat melakukan konsultasi atau pendampingan layanan langsung oleh pemeriksa dari DJKI.

Sebagai informasi Mobile IP Clinic akan diselenggarakan secara bertahap di 33 wilayah di Indonesia sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Setelah menyambangi Pulau Dewata, Mobile IP Clinic akan dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Papua pada April 2022.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau