KOMPAS.com - Masyarakat Bali menyambut baik kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Prime Plaza Hotel Bali pada 21-25 Maret 2022.
Adapun kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama DJKI dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali.
Salah satu pemohon merek, Made Yasdana, mengatakan bahwa dirinya sebagai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sangat terbantu dengan kegiatan tersebut.
“Kalau dulu, kami masih belum tahu tempat dan cara pengurusan (permohonan merek). Sekarang, sudah lebih diarahkan,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (24/3/2022).
Made menambahkan, pelaku UMKM semakin terbantu dengan keringanan biaya permohonan merek, yakni sebesar Rp 500.000 untuk pemohon UMKM dan Rp 1,8 juta untuk pemohon umum.
Selain itu, lanjutnya, pelindungan merek dari DJKI juga membuat pelaku usaha, khususnya UMKM, dapat mengembangkan bisnisnya dengan rasa aman.
“Jadi, kami UMKM di Bali sekarang ingin bertumbuh dengan kemudahan fasilitas pendaftaran merek ini supaya lebih bagus dan aman. Apalagi, keringanan biaya itu sangat membantu UMKM,” terang Made.
Mobile IP Clinic di Bali mendapat antusiasme yang luar biasa dari para pelaku UMKM setempat. Terbukti, permintaan layanan permohonan merek didominasi oleh pelaku UMKM.
“Hampir seluruh (permintaan permohonan merek) dari UMKM. Mereka saling mengabarkan acara ini dari grup ke grup juga, bahkan mereka sangat excited sekali dengan kegiatan ini,” kata Pemeriksa Merek Alhi Muda DJKI Rizki Saputra.
Melihat antusiasme tersebut, Rizki juga berharap Mobile IP Clinic dapat membantu masyarakat di daerah-daerah dalam memahami dasar dan fungsi dari pendaftaran atau pencatatan KI, khususnya di bidang merek.
“Pertama, diharapkan pemohon di daerah sadar akan pentingnya pendaftaran merek. Paham fungsi pendaftaran merek serta bedanya dengan permohonan paten dan hak cipta,” imbuhnya Rizki.
Kemudian, lanjutnya, pelaku UMKM memahami kelanjutan mereknya setelah didaftarkan. Harapannya, usaha mereka dapat lebih maju lagi.
Selain melaksanakan sosialisasi tentang KI, Mobile IP Clinic di Bali juga menghadirkan sarana konsultasi untuk permohonan KI, seperti paten, merek, hak cipta, kekayaan intelektual komunal (KIK), desain industri, dan indikasi geografis.
Masyarakat Bali yang akan mendaftarkan atau mencatatkan permohonan KI dapat melakukan konsultasi atau pendampingan layanan langsung oleh pemeriksa dari DJKI.
Sebagai informasi Mobile IP Clinic akan diselenggarakan secara bertahap di 33 wilayah di Indonesia sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Setelah menyambangi Pulau Dewata, Mobile IP Clinic akan dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Papua pada April 2022.