Advertorial

Mengupayakan Indonesia Keluar dari Status Priority Watch List, Kemenkumham Komitmen Perkuat Perlindungan KI

Kompas.com - 25/03/2022, 13:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI), terutama terkait hak cipta, paten, dan merek dagang.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, sanksi hukum mutlak diberikan bagi pelaku pelanggaran KI, khususnya yang menyangkut hak paten suatu produk.

Hal itu dikatakan Yasonna dalam dialog yang digelar secara hibrida dengan Asosiasi Industri Amerika Serikat (AS) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Kamis malam (24/3/2022).

“Hukuman berat dan pemenjaraan akan dikenakan bagi pelanggar hak-hak tersebut. Utamanya, terkait paten dan merek dagang produk-produk kesehatan, seperti perlengkapan kesehatan, obat-obatan, serta makanan dan minuman,” tegas Yasonna.

Dalam dialog tersebut, Yasonna juga memaparkan sejumlah kemajuan terkait isu perlindungan hak KI di Tanah Air.

Salah satunya adalah pembentukan satuan tugas (satgas) untuk memerangi pelanggaran KI yang beranggotakan badan penegak hukum serta pejabat dari berbagai lembaga atau kementerian.

“Anggota satgas tersebut terdiri dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” terang Yasonna.

Dalam kesempatan sama, pihaknya juga menyambut baik dialog antara DJKI dan pelaku industri AS.

Yasonna menilai, dialog intensif antara DJKI dan pelaku industri AS menjadi penanda terjalinnya kerja sama yang baik antara kedua negara. Dengan begitu, ia mengharapkan dampak positif bagi berbagai pihak.

Di sisi lain, kolaborasi Indonesia dan AS dinilai penting untuk saling mendukung dalam pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

“Indonesia membutuhkan investasi asing. Oleh karena itu, reformasi di berbagai lini terus diupayakan pemerintah Indonesia untuk mendongkrak keberlanjutan bisnis ataupun investasi asing di Tanah Air,” papar Yasonna.

Keluar dari status Priority Watch List

Setali tiga uang dengan Yasonna, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Anom Wibowo mengatakan bahwa pembentukan satgas merupakan cerminan komitmen Kemenkumham agar Indonesia dapat keluar dari Priority Watch List (PWL).

Untuk diketahui, PWL adalah daftar negara yang menurut United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Kamar Dagang AS memiliki tingkat pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) cukup berat.

“Keluarnya Indonesia dari status PWL, bahkan Watch List dalam Special 301 Report yang diterbitkan USTR dapat meningkatkan kepercayaan internasional, khususnya bagi investor asing,” terang Anom.

Anom menambahkan, status Indonesia dalam PWL berdampak secara nasional bahkan global.

Secara nasional, lanjut Anom, Indonesia akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan investor. Sementara, dampak secara global, Indonesia akan selalu dicap sebagai tempat peredaran barang palsu.

Oleh karena itu, pembentukan satgas ops sebagai upaya mengeluarkan Indonesia dari status PWL adalah hal krusial.

"Beberapa upaya dilakukan satgas ops dalam rangka mengeluarkan Indonesia dari status PWL. Ada lima program, yaitu pembentukan permenkumham, perjanjian kerja sama dengan stakeholder, pengadaan alat penyelidik, pendidikan kilat (diklat) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan training, serta pembentukan jabatan fungsional penyidik," terang Anom.

Anom pun berharap Asosiasi Industri AS dapat memberi masukan, terutama dari aparat di AS yang berpengalaman menangani masalah e-commerce. Dengan begitu, pihaknya bisa melakukan penyidikan berbagai kasus pelanggaran hak KI.

Ia juga berharap produk-produk asal AS yang dipalsukan di Tanah Air dan belum dilaporkan agar diinformasikan segera.

“(Tolong) diinformasikan pula bila ada penjualan produk-produk palsu, baik dilakukan secara fisik maupun melalui e-commerce,” ujarnya.

Sebagai informasi, selain anggota Asosiasi Industri AS, dialog tersebut juga diikuti Deputy Chief Of US Mission to Indonesia Michael F Kleini.

Selain jajaran DJKI, peserta dari Indonesia yang turut berpartisipasi dalam dialog tersebut antara lain pejabat dari Kepolisian RI, perwakilan Kemenlu, Bea Cukai, BPOM, perwakilan e-commerce, serta Gugus Tugas perlindungan KI.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com