Advertorial

Tingkatkan Sanitasi, Kementerian PUPR Bangun Sarana Prasarana di LPK

Kompas.com - 28/03/2022, 16:30 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan program penyediaan sarana dan prasarana sanitasi di Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK)

Sebagai informasi, program tersebut merupakan perpanjangan dari program infrastruktur air limbah domestik untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di lingkungan beraktivitas masyarakat, seperti di pondok pesantren (ponpes) dan LPK.

Untuk diketahui, berdasarkan survei lapangan yang dilakukan Kementerian PUPR, sebagian besar kondisi sarana prasarana sanitasi ponpes dinilai tak layak pakai.

Sebagian besar ponpes yang disurvei juga belum memiliki sistem pengelolaan air limbah domestik yang baik. Hal tersebut dikhawatirkan berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan, khususnya badan air.

Sementara itu, dari hasil observasi umum di ponpes yang menggunakan beberapa metode, seperti alat ukur checklist inspeksi sanitasi, pengamatan secara visual, dan wawancara terhadap santri, Kementerian PUPR menemukan beberapa fakta terkait buruknya sistem sanitasi ponpes.

Fakta tersebut adalah kebersihan dan kesehatan santri perorangan yang masih buruk. Tak hanya itu, pengetahuan, sikap, serta perilaku para santri juga kurang mendukung pola hidup sehat.

Bahkan, pihak pengelola ponpes pun kurang tertarik dan menyadari pentingnya masalah sanitasi di lingkungannya.

Penyediaan tersebut meliputi pembangunan unit mandi, cuci, kakus (MCK) yang terdiri dari bilik mandi, bilik kakus atau toilet, tempat wudhu, tempat cuci tangan, dan tempat cuci pakaian yang dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD).

Sebagai informasi, program penyediaan sarana dan prasarana sanitasi Kementerian PUPR di LPK masuk sejak perumusan tahun anggaran (TA) 2020. Saat itu, prioritas penanganan ditujukan untuk 100 lokasi di 10 provinsi. Sedangkan pada TA 2021, Kementerian PUPR menargetkan 6.000 unit di 34 provinsi.

Tempat wudhu dan MCK pada lingkungan ponpes. 

Dok. Kementerian PUPR Tempat wudhu dan MCK pada lingkungan ponpes.

Bahkan, sebanyak 5.417 unit bangunan MCK telah dibangun di LPK yang tersebar di seluruh Indonesia dengan anggaran setiap unit mencapai kurang lebih Rp 200 juta pada 2021. Sebanyak 5.417 unit tersebut ditargetkan dapat melayani sebanyak 5.417.000 jiwa.

Selama pelaksanaan TA 2021, program penyediaan sarana prasarana sanitasi di LPK sudah menyerap sebanyak 40.985 tenaga kerja yang melibatkan santri dan masyarakat setempat.

Hal itu bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19, yang harapannya dapat berkontribusi menggerakkan perekonomian masyarakat setempat, bahkan dapat mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Mekanisme pelaksanaan pengadaan penyediaan sarana dan prasarana sanitasi di LPK dapat dilaksanakan secara swakelola berbasis masyarakat maupun kontraktual melalui mekanisme pengadaan langsung atau tender umum.

Dalam pelaksanaan program penyediaan sarana dan prasarana sanitasi di LPK, dijumpai berbagai permasalahan dan tantangan, seperti adanya kebutuhan desain konstruksi pada daerah-daerah khusus, ketidaktersediaan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis, serta keterbatasan tenaga kerja yang terampil dalam pelaksanaan kegiatan.

Dengan demikian, Kementerian PUPR dapat terus memperluas penyediaan infrastruktur air limbah domestik melalui program LPK ini guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di Indonesia.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau