Advertorial

Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Provinsi Lampung Siap Konsolidasikan Perda

Kompas.com - 30/03/2022, 18:53 WIB

KOMPAS.com – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Muhammad Zuhri melakukan audiensi dengan sejumlah bupati dan wali kota di Provinsi Lampung, Jumat (22/3/2022).

Dalam kegiatan tersebut, Zuhri mendorong setiap kepala daerah agar menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang pelaksanaan kewajiban kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Dia juga menjelaskan tugas dan fungsi Dewas BPJAMSOSTEK dalam melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Menurut Zuhri, dukungan regulasi program BPJAMSOSTEK tidak hanya berbentuk peraturan bupati (perbup), peraturan wali kota (perwali), dan peraturan gubernur (pergub), atau inpres, tetapi juga perda.

“Dukungan itu dapat menjadi warisan yang baik bagi kepala daerah selanjutnya,” ujar Zuhri dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Zuhri menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJAMSOSTEK merupakan wujud kehadiran negara untuk melindungi seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan, tokoh keagamaan, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pekerja di luar aparatur sipil negara (ASN), serta pekerja sektor informal lain.

Untuk diketahui, BPJAMSOSTEK memiliki 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menyambut baik kunjungan dan masukan yang diberikan oleh Dewas BPJAMSOSTEK.

Chusnunia mengatakan, ia berkomitmen untuk mendorong penyusunan perbup, perwali, dan pergub yang akan disempurnakan dengan kehadiran perda.

Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Lampung untuk membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

“Kami menyadari, kepesertaan BPJAMSOSTEK, terutama segmen pekerja bukan penerima upah (BPU), perlu ditingkatkan demi memaksimalkan perlindungan kepada pekerja,” ujar Chusnunia.

Selain itu, sosialisasi manfaat BPJAMSOSTEK kepada masyarakat juga harus ditingkatkan. Hal ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang urgensi mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan. 

“Sosialisasi bisa dilakukan melalui media online sehingga dapat menyasar masyarakat milenial. Selain itu, sosialisasi secara offline tetap perlu dilakukan dengan berkolaborasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung,” kata Chusnunia.

Untuk diketahui, seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia telah menganggarkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2022. Hingga saat ini, terdapat 61 perda yang mendukung implementasi Inpres 02/2021. 

Zuhri mencontohkan, Pemprov Jawa Barat (Jabar) telah menerbitkan regulasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik keagamaan.

Melalui regulasi tersebut, Pemprov Jabar mendaftarkan 150.842 tenaga pendidik keagamaan ke dalam program JKK dan JKM.

Jumlah itu membuat Pemprov Jabar mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas rekor Perlindungan Program Jamsostek kepada Tenaga Pendidik Bidang Keagamaan Terbanyak.

Zuhri berharap, semakin banyak pekerja yang terlindungi program BPJAMSOSTEK, maka semakin meningkat pula produktivitas mereka.

“Dengan demikian, para pekerja mampu memberikan kontribusi dalam pembangunan dan perekonomian bangsa,” imbuh Zuhri.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau