Advertorial

Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Provinsi Lampung Siap Konsolidasikan Perda

Kompas.com - 30/03/2022, 18:53 WIB

KOMPAS.com – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Muhammad Zuhri melakukan audiensi dengan sejumlah bupati dan wali kota di Provinsi Lampung, Jumat (22/3/2022).

Dalam kegiatan tersebut, Zuhri mendorong setiap kepala daerah agar menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang pelaksanaan kewajiban kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Dia juga menjelaskan tugas dan fungsi Dewas BPJAMSOSTEK dalam melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Menurut Zuhri, dukungan regulasi program BPJAMSOSTEK tidak hanya berbentuk peraturan bupati (perbup), peraturan wali kota (perwali), dan peraturan gubernur (pergub), atau inpres, tetapi juga perda.

“Dukungan itu dapat menjadi warisan yang baik bagi kepala daerah selanjutnya,” ujar Zuhri dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Zuhri menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJAMSOSTEK merupakan wujud kehadiran negara untuk melindungi seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan, tokoh keagamaan, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pekerja di luar aparatur sipil negara (ASN), serta pekerja sektor informal lain.

Untuk diketahui, BPJAMSOSTEK memiliki 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menyambut baik kunjungan dan masukan yang diberikan oleh Dewas BPJAMSOSTEK.

Chusnunia mengatakan, ia berkomitmen untuk mendorong penyusunan perbup, perwali, dan pergub yang akan disempurnakan dengan kehadiran perda.

Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Lampung untuk membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

“Kami menyadari, kepesertaan BPJAMSOSTEK, terutama segmen pekerja bukan penerima upah (BPU), perlu ditingkatkan demi memaksimalkan perlindungan kepada pekerja,” ujar Chusnunia.

Selain itu, sosialisasi manfaat BPJAMSOSTEK kepada masyarakat juga harus ditingkatkan. Hal ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang urgensi mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan. 

“Sosialisasi bisa dilakukan melalui media online sehingga dapat menyasar masyarakat milenial. Selain itu, sosialisasi secara offline tetap perlu dilakukan dengan berkolaborasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung,” kata Chusnunia.

Untuk diketahui, seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia telah menganggarkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2022. Hingga saat ini, terdapat 61 perda yang mendukung implementasi Inpres 02/2021. 

Zuhri mencontohkan, Pemprov Jawa Barat (Jabar) telah menerbitkan regulasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik keagamaan.

Melalui regulasi tersebut, Pemprov Jabar mendaftarkan 150.842 tenaga pendidik keagamaan ke dalam program JKK dan JKM.

Jumlah itu membuat Pemprov Jabar mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas rekor Perlindungan Program Jamsostek kepada Tenaga Pendidik Bidang Keagamaan Terbanyak.

Zuhri berharap, semakin banyak pekerja yang terlindungi program BPJAMSOSTEK, maka semakin meningkat pula produktivitas mereka.

“Dengan demikian, para pekerja mampu memberikan kontribusi dalam pembangunan dan perekonomian bangsa,” imbuh Zuhri.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com