Advertorial

Sidak ke SPBU di Makassar dan Maros, Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG Lancar selama Ramadhan

Kompas.com - 02/04/2022, 22:20 WIB

KOMPAS.com - Guna memastikan pasokan badan bakar minyak (BBM) tetap lancar selama Ramadhan, Direksi Pertamina Group melakukan sidak di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di sekitar wilayah Makassar dan Maros, Sulawesi Selatan pada Sabtu (2/4/2022).

Kegiatan sidak diikuti oleh Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Emma Sri Martini, Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, Eduward Adolof Kawi.

Ketiganya turut didampingi oleh Executive General Manager (GM) PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Agus Dwi Jatmoko.

Pada sidak tersebut, Direksi Pertamina Group memastikan bahwa pasokan BBM di SPBU Kota Makassar dan Kabupaten Maros dalam kondisi aman dan lancar.

Mengantisipasi tingginya permintaan kebutuhan BBM di lapangan, Emma menyebut, pihaknya melalui Pertamina Patra Niaga telah melakukan penambahan pasokan BBM dan liquefied petroleum gas (LPG) ke Lembaga Penyalur.

PT Pertamina (Persero) juga menyiapkan build up stok sebesar 15 persen untuk BBM dan 10 persen untuk LPG. Tersedia pula layanan tambahan jelang Idul Fitri lewat kehadiran tim satuan tugas (satgas) khusus sejak Maret 2022.

Terkait ketersediaan bahan bakar solar Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) atau subdisi. Emma menyebut, pihaknya sudah menambahkan pasokan solar subsidi di seluruh wilayah secara bertahap.

 “Sejak dua minggu terakhir sebetulnya kondisi pemulihan. Di beberapa daerah sudah mulai berkurang antrian solar, terutama di Makassar sebagai hub Sulawesi yang sudah tidak ada (antrian),” ungkap Emma.

Sejalan dengan upaya tersebut, PT Pertamina (Persero) juga terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah daerah, serta aparat agar penggunaan solar subsidi bisa lebih tepat sasaran.

"Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pengunaan BBM (agar) tepat sasaran. Jika masyarakat menemukan adanya penyalahgunaan dalam distribusi BBM solar subsidi, segera laporkan ke aparat berwenang,” tambah Emma.

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/PJBT Tahun 2020 mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu, terdapat aturan terkait pembelian BBM untuk kendaraan roda empat.

Untuk kendaran pribadi roda empat, pembelian BBM maksimal 60 liter per hari, angkutan umum atau barang roda maksimal 80 liter per hari, dan angkutan umum atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.

Melalui ketentuan tersebut, Emma mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM sesuai peruntukkan, serta bijak memilih BBM sesuai spesifikasi mesin kendaraan.

Selain melakukan sidak, Direksi Pertamina Group tidak lupa berinteraksi dengan masyarakat terkait penggunaan BBM berkualitas seperti Dex Series dan Pertamax Series.

Ketiganya juga melakukan ramah tamah kepada operator dan beberapa pemilik SPBU selaku garda terdepan dalam penjualan produk pertamina.

Untuk informasi seputar produk, layanan Pertamina, atau pelaporan terkait penggunaan BBM subsidi yang tidak tepat sasaran, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau