KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Muhammad Zuhri Bahri kembali melakukan roadshow ke beberapa kota.
Kali ini, Zuhri melakukan audiensi dengan tiga kepala daerah dari wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, seperti Temanggung, Magelang, dan Sleman.
Sebagai informasi, kunjungan tersebut merupakan bagian dari pengawasan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan salah satu tugas Dewas BPJAMSOSTEK dalam mengawasi kebijakan dan pengelolaan BPJAMSOSTEK di masing-masing daerah.
Adapun hasil dari kunjungan tersebut nantinya akan diberikan kepada jajaran direksi BPJAMSOSTEK dan presiden dalam bentuk saran, nasihat, dan pertimbangan.
Dalam kunjungannya, Zuhri mendorong agar para pemimpin daerah segera mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, Perda tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah terkait pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.
“Saya berharap tidak hanya dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Wali Kota (Perwali), Peraturan gubernur (Pergub) ataupun instrumen berupa instruksi, tetapi juga dalam bentuk Perda,” ujar Zuhri dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (9/4/2022).
Zuhri menambahkan, Perda tersebut nantinya diharapkan dapat terbit dan menjadi sebuah strategi jangka panjang dalam memastikan perlindungan berkelanjutan bagi para pekerja.
Adapun dalam pembuatan Perda, pemerintah terkait juga diminta Zuhri untuk memperhatikan kemampuan dan ketersediaan anggaran di masing-masing daerah.
Lebih lanjut, Zuhri mengatakan, kepala daerah yang berhasil menerbitkan Perda akan mendapatkan dua modal.
Pertama, modal sosial sebagai wujud negara yang hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial, khususnya di bidang ketenagakerjaan.
Kedua, modal politik. Modal ini bermanfaat untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Pasalnya, modal ini dianggap telah berhasil menerbitkan regulasi untuk melindungi masyarakatnya dari risiko sosial ekonomi.
“Agar program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat tepat sasaran, sebaiknya pemda dapat membuat skala prioritas berdasarkan tingkat risiko pada tenaga kerja rentan yang ada di daerahnya. Pemda dapat menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di Dinas Sosial setempat,” kata Zuhri.
Selain itu, tambah Zuhri, pemda juga dapat menyusun strategi-strategi pembiayaan dengan menggandeng pihak-pihak terkait. Tujuannya, agar pemda mau berpartisipasi dalam membangun ekosistem perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayahnya.
Sebagai informasi, terdapat 61 Perda yang telah diterbitkan secara nasional untuk Inpres 02/2021 sejauh ini.
Adapun salah satu daerah yang telah memiliki Perda terkait perlindungan pekerja rentan adalah provinsi Sulawesi Utara
Selain itu, ada juga Kabupaten Buol, di Provinsi Sulawesi Tengah yang telah lebih dulu menerbitkan Perda terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebelum terbitnya Inpres.
“Dengan komitmen kita bersama, semoga akan semakin banyak pekerja yang terlindungi program Jamsostek. Dengan begitu, mereka dapat bekerja dengan tenang dan aman seiring dengan meningkatnya produktivitas para pekerja,”ucap Zuhri.
Menanggapi gagasan Zuhri, Bupati Temanggung Muhammad Al Khadzig mengaku sangat antusias akan hal tersebut.
Oleh karena itu, dirinya akan segera menginisiasi Perda Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja non aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, pekerja informal seperti buruh bangunan, tukang kayu, juru parkir, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), perlindungan masyarakat (Linmas) dan tenaga pos layanan terpadu (posyandu) juga akan mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.
Senada dengan Al Khadzig, Walikota Magelang Muchammad Nur Aziz dan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, juga akan segera membentuk tim kecil terkait Inpres dan Perda jaminan sosial ketenagakerjaan.
Apalagi, Kabupaten Sleman telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 7.2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati atas Nomor 30.1 Tahun 2018 tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa.
Lewat peraturan tersebut, seluruh perangkat desa di kabupaten Sleman wajib terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dalam lima program.
Program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk diketahui, JKP merupakan program terbaru yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.
Program ini memiliki tiga manfaat utama, seperti manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat uang tunai akan diberikan selama enam bulan dengan ketentuan. Pada tiga bulan pertama, peserta akan diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan.
Kemudian, pada tiga bulan selanjutnya, uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor.
“Dengan menjadi peserta, risiko kesehatan hingga kematian bisa ditanggung dengan jaminan sosial yang berlaku. Pekerja tidak selalu sehat dan ada risiko lain seiring bertambahnya usia. Adanya santunan dan jaminan kematian dari BPJAMSOSTEK bisa menjadi embun penyejuk bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Kustini.
Tak hanya dukungan regulasi, lanjut Kustini, komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman juga ditunjukkan dengan mengimbau seluruh perusahaan atau pemilik usaha agar mau mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Selain itu, Pemkab Sleman juga akan mendorong perusahaan-perusahaan untuk menyalurkan program corporate social responsibility (CSR) yang dimiliki agar memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan melalui BPJAMSOSTEK.
“Hingga saat ini, telah banyak perusahaan yang turut serta dalam program yang dinamakan Sleman Melindungi, yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sleman dan PT Sera Food,” jelas Kustini.