Advertorial

Berkomitmen Tinggi Berikan yang Terbaik, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan Ojol Hingga Sembuh

Kompas.com - 10/04/2022, 15:48 WIB

KOMPAS.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menunjukkan komitmen untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja dengan profesi apapun. 

Belum lama ini, BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan sosial dengan menanggung seluruh biaya pengobatan salah seorang driver ojek online (ojol), Zainal, yang mengalami kecelakaan kerja hingga sembuh. 

Direktur Utama (Dirut) BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo meninjau secara langsung kondisi Zainal yang tengah mendapat perawatan di Rumah Sakit (RS) Murni Teguh, Kota Medan. 

 “Kami tentu prihatin atas kejadian kecelakaan yang menimpa Pak Zainal ini. Sesuai amanat undang-undang, BPJAMSOSTEK akan memberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu komitmen kami,” kata Anggoro menurut keterangan pers yang diterima oleh Kompas.com, Sabtu (9/4/2022).

Anggoro menjelaskan kembali bahwa peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja di mana pun dapat memanfaatkan layanan RS yang bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK atau dikenal dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Sebab, sepanjang tahun 2021 terdapat total 234.370 kejadian kecelakaan kerja, di mana sebanyak 29,40 persen atau 68.905 di antaranya merupakan kecelakaan lalu lintas. 

“Peserta BPJAMSOSTEK dapat langsung datang ke RS yang bekerja sama dengan kami atau biasa dikenal PLKK,” jelasnya. 

Sebagai informasi, Zainal merupakan mitra driver penyedia layanan ojol Maxim. Kepala Cabang Maxim Medan Muhammad Farizi mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi dan berterima kasih dengan perlindungan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK hingga pekerja sembuh dan tanpa ada batas biaya. 

Selain itu, Farizi juga mengucapkan terima kasih kepada pihak RS Murni Teguh yang sudah memberikan pelayanan terbaik bagi driver ojolnya. 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada RS Murni Teguh dan BPJAMSOSTEK atas bantuannya kepada Zainal dan tentunya saya mengapresiasi kinerja dari BPJAMSOSTEK yang mau membantu pengobatan Zainal hingga sembuh,” ucap Farizi. 

Lebih lanjut, ia mengatakan akan terus mendukung program itu dan mengimbau seluruh mitra Maxim untuk memiliki BPJAMSOSTEK. 

“Kami akan mendukung program ini dan menghimbau mitra Maxim yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk segera mendaftarkan diri,” imbuhnya. 

Sebagai informasi, terdapat lima program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti ojol, pedagang, petani, nelayan, dan profesi bersifat individual lainnya dapat mendaftar untuk minimal dua program, yaitu JKK dan JKM. 

Selanjutnya, istri Zainal, Sri Hartati, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya kepada BPJAMSOSTEK atas perhatian sekaligus tanggungan seluruh biaya RS yang dikeluarkan. 

“Saya berterima kasih sekali dan mengucap syukur atas apa yang kami dapatkan dan sekarang kondisi Bapak sudah jauh membaik,” ungkap Sri. 

Lebih lanjut, upah Zainal selama menjalani perawatan medis juga dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK dari manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). 

Adapun manfaat tersebut diberikan selama 12 bulan pertama senilai 100 persen dari upah bulanan yang dilaporkan. Kemudian, pada bulan selanjutnya Zainal akan diberikan senilai 50 persen dari upah hingga dinyatakan sembuh. 

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Andie Megantara yang turut meninjau kondisi Zainal juga memberikan pendapat atas program BPJAMSOSTEK yang dinilai sangat baik. 

“Saya berharap seluruh lapisan masyarakat dapat teredukasi akan pentingnya jaminan sosial,” jelas Andie. 

Berdasarkan data yang ada, biaya perawatan dan pengobatan Zainal hingga saat ini, hari ke-58 telah mencapai sebesar Rp 306 juta. 

Selain itu, Zainal diketahui sudah tiga kali berpindah rumah sakit dari Rumah Sakit Umum (RSU) Herna, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, hingga ke RS Murni Teguh. 

Untuk diketahui, Zainal terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK pada dua program perlindungan, yakni JKK dan JKM sejak Juni 2021 dengan besaran iuran senilai Rp 16.800 per bulan. 

Teaser: BPJAMSOSTEK tanggung seluruh biaya perawatan driver ojol yang mengalami kecelakaan kerja hingga sembuh.

Tags: BPJAMSOSTEK, Ketenagakerjaan, kecelakaan kerja, driver ojol, pekerja, perlindungan jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan, Menko PMK, apresiasi 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau