Advertorial

Tingkatkan Ekonomi Kreatif di Medan, Yasonna Siap Dengarkan Masalah KI ke Beragam Komunitas Kreatif

Kompas.com - 12/04/2022, 12:15 WIB

KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyoroti urgensi peranan ekonomi kreatif (ekraf) dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Untuk mendorong peningkatan ekraf di daerah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berinisiatif mengatasi permasalahan hak kekayaan intelektual (KI) melalui kegiatan Yasonna Mendengar.

Yasonna mengatakan, perkembangan industri kreatif di Indonesia terus mengalami percepatan. Bahkan, perkembangan industri kreatif pun tidak lagi terpusat di Jakarta, tapi mulai merata di berbagai daerah di Indonesia.

“Industri kreatif tengah tumbuh menjadi alternatif profesi yang kian banyak diminati. Industri ini bisa mempercepat program PEN,” ujar Yasonna dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (12/4/2022).

Untuk diketahui, edisi perdana kegiatan Yasonna Mendengar akan digelar di Grand Andaliman, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa. Sumut menjadi pembuka karena tercatat menyumbang permohonan KI terbesar di Sumatera dan keenam secara nasional.

Adapun kegiatan Yasonna Mendengar bertujuan untuk mendengarkan dan berdiskusi lebih dekat dengan beragam komunitas penghasil KI di Medan dan Sumut.

“Hal tersebut supaya Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bisa menghasilkan produk hukum dan pelayanan publik yang efektif dan relevan,” tuturnya.

Kemenkumham, lanjut Yasonna, mencanangkan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta Nasional. Hal ini sesuai dengan peningkatan pencatatan hak cipta secara nasional, terutama di wilayah Sumut.

Yasonna memaparkan bahwa pada 2019, Sumut mencatatkan 1.337 karya. Jumlah ini meningkat menjadi 2.141 karya pada 2020 dan 3.503 karya pada 2021.

“Melalui Kota Medan, pemerintah ingin mendorong dan menstimulus penciptaan kreator yang adaptif dan sadar hukum,” tutur Yasonna.

Sebagai informasi, Yasonna Mendengar akan melibatkan 100 peserta dari berbagai komunitas, seperti musik, film, animasi, literasi, desain grafis, dan seni pertunjukan.

Acara itu juga akan dihadiri 1.000 peserta secara daring melalui live streaming di kanal Youtube DJKI serta Facebook dan Instagram Yasonna H Laoly.

Selain komunikasi langsung antara Menkumham dan komunitas, DJKI juga memberikan demo pendaftaran hak cipta melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) pada Yasonna Mendengar.

DJKI juga memberikan insentif kepada komunitas yang telah diundang supaya mereka dapat melakukan pencatatan karya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau