Advertorial

Yasonna: Pemerintah Dorong Inovasi Berbasis Kekayaan Intelektual Pemuda dan UMKM

Kompas.com - 12/04/2022, 19:42 WIB

KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan bahwa pemerintah mendukung kreativitas anak muda dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Sebagai bentuk dukungan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar audiensi bertajuk Yasonna Mendengar dengan komunitas di Grand Andaliman, Medan, Sumatera Utara, Selasa (12/4/2022).

Pada kesempatan tersebut, Yasonna menjelaskan bahwa hak cipta dan hak kekayaan intelektual (KI) bisa menjadi keuntungan ekonomi Indonesia.

“Hari ini, khusus untuk anak muda di Kota Medan, saya hadir untuk mendengarkan apa saja kreativitas yang digeluti dan meyakinkan pentingnya melindungi kekayaan intelektual,” ujar Yasonna dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.

Yasonna melanjutkan bahwa semakin tinggi pelindungan KI, maka semakin maju pula negaranya. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham memiliki beberapa bentuk dukungan yang bisa secara langsung membantu industri kreatif di Indonesia.

DJKI telah menetapkan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta Nasional serta meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang dapat mempercepat pencatatan KI dalam waktu kurang dari 10 menit.

Pada pertemuan tersebut, salah satu komunitas yang diundang sebagai tamu utama dalam diskusi memberikan masukan untuk penurunan tarif pencatatan dan pelindungan KI.

Terkait hal tersebut, pemerintah telah memberikan tarif khusus untuk pelaku UMKM. Sebagai contoh, tarif pencatatan hak cipta non-software untuk UMKM hanya Rp 200.000, sedangkan untuk umum Rp 400.000. Masa pelindungan untuk pencatatan ini adalah seumur hidup ditambah 70 tahun.

"Untuk tarif pencatatan hak cipta buku atau KI memang di Kementerian Keuangan yang menentukan. Meski demikian, kami bisa memberikan usulan," jawab Yasonna terkait keluhan tarif.

Yasonna juga memahami bahwa menulis buku merupakan pekerjaan penting karena membutuhkan waktu dan konsentrasi tinggi.

“Hal yang saya khawatirkan, pekerjaan itu akan terganggu jika tidak dilindungi dengan baik,” tuturnya.

Upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah merancang revisi Peraturan Menteri No 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Menurut Yasonna, peraturan ini direvisi guna meningkatkan pendapatan para pemilik hak cipta lagu atau musik dan hak terkait.

DJKI sendiri tengah membuat revisi dari peraturan sebelumnya yang memungkinkan pemilik hak menerima 80 persen royalti mereka. Sebelumnya, operasional Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK memotong masing-masing 20 persen dari royalti yang terkumpul.

Perlu diketahui, DJKI juga telah membangun seluruh pelayanannya agar bisa diakses secara digital kapan saja dan di mana saja. Pemohon pelindungan KI bisa mengakses situs web dgip.go.id, baik untuk membuat permohonan baru, memperpanjang permohonan, membuat aduan layanan, maupun pelanggaran.

Adapun kegiatan Yasonna Mendengar pertama kali digelar di Medan, Sumatera Utara, dan menghadirkan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Acara yang dihadiri 100 komunitas secara langsung dan 1.000 secara daring ini merupakan rangkaian kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang digelar di 6 kota di Indonesia

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau