Advertorial

Bupati Kediri Ajak Guru Penerima SK PPPK Doakan Guru Honorer Lain Segera Menyusul

Kompas.com - 21/04/2022, 15:13 WIB

KOMPAS.com – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Tahun 2021 kepada 698 guru di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kediri, Jawa Timur, Rabu (20/4/2022).

Pada acara yang digelar di Convention Hall Simpang Lima Gumul itu, Bupati Kediri mengajak seluruh guru penerima SK PPPK untuk mendoakan guru honorer yang belum lolos seleksi agar segera menerima SK tersebut.

"Saya minta waktu untuk mendoakan teman-teman yang belum masuk ke dalam formasi PPPK agar mereka segera masuk formasi dan mendapatkan kehidupan layak,” ujar pria yang akrab disapa Mas Dhito itu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (21/4/2022).

Demi mendukung rencana pembangunan nasional, kata Mas Dhito, Pemkab Kediri membutuhkan bantuan berbagai pihak, khususnya guru.

Penyerahan SK PPPK kepada 698 guru di wilayah Kabupaten Kediri Jawa Timur, Rabu (20/4/2022).Dok. Pemkab Kediri Penyerahan SK PPPK kepada 698 guru di wilayah Kabupaten Kediri Jawa Timur, Rabu (20/4/2022).

Oleh sebab itu, dia berpesan kepada para guru penerima SK PPPK agar semangat dalam melayani masyarakat di bidang pendidikan.

“Sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kediri, Anda harus merasa bangga mengabdi kepada bangsa, khususnya kepada rakyat Kabupaten Kediri,” pesan Mas Dhito.

Sebagai informasi, para guru penerima SK PPPK Tahap 1 mulai aktif bekerja pada Kamis (28/4/2022). Lokasi penugasan mereka tersebar di 36 sekolah menengah pertama (SMP) dan 448 sekolah dasar (SD) di wilayah Kabupaten Kediri.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri Mohamad Solikin menyampaikan, pada 2021, Pemkab Kediri mendapat 1.054 alokasi formasi jabatan guru PPPK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Sebanyak 2.726 orang mendaftar formasi tersebut. Setelah menjalani seleksi administrasi serta kompetensi yang diselenggarakan panitia nasional Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), sebanyak 698 orang dinyatakan lulus Tahap 1,” jelas Solikin.

Para guru penerima SK PPPK Tahap 1 mulai aktif bekerja pada Kamis (28/4/2022). Lokasi penugasan mereka tersebar di 36 SMP dan 448 SD di wilayah Kabupaten Kediri.Dok. Pemkab Kediri Para guru penerima SK PPPK Tahap 1 mulai aktif bekerja pada Kamis (28/4/2022). Lokasi penugasan mereka tersebar di 36 SMP dan 448 SD di wilayah Kabupaten Kediri.

Kemudian, sebanyak 253 guru lain juga telah dinyatakan lulus dan akan menerima SK PPPK Tahap 2. Mereka tengah mengurus pemberkasan di Kantor Regional 2 Surabaya guna mendapatkan nomor induk PPPK dan penerbitan pertimbangan teknis.

“Secara total, sebanyak 951 orang telah mengisi alokasi formasi jabatan guru. Dengan demikian, Pemkab Kediri masih kekurangan 103 guru PPPK,” ujar Solikin.

Oleh sebab itu, Solikin berharap, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB dapat mengeluarkan kebijakan untuk membuka seleksi penerimaan guru tahap ketiga.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau