Advertorial

Sebelum Beramal, Pahami Dulu Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah

Kompas.com - 26/04/2022, 20:22 WIB

KOMPAS.com – Bulan Ramadhan merupakan waktu terbaik untuk berbagi dengan sesama. Salah satu caranya dapat dilakukan dengan berdonasi berupa zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Secara umum, ZIS berkaitan dengan ibadah melalui harta atau uang. Namun, ketiganya memiliki perbedaan signifikan.

Dikutip dari laman zakat.or.id, hal utama yang membedakan ketiganya adalah hukum yang mengikatnya. Zakat memiliki hukum wajib ain, infak fardu khifayah, dan sedekah sunah.

Menurut bahasa, zakat berarti membersihkan atau menyucikan diri. Sementara menurut terminologi syariat, zakat berarti sebagian harta yang wajib diserahkan kepada penerima zakat atau mustahik.

Surat At Taubah ayat 60 menyebutkan delapan golongan (asnaf) penerima zakat yang terdiri atas fakir, miskin, mualaf, orang yang terlilit utang, fii sabilillah, orang yang memerdekakan budak, orang yang tengah dalam perjalanan, dan amil zakat.

Adapun zakat terbagi dua, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap Muslim pada Ramadhan sebesar 3,5 liter atau 2,5 kilogram bahan makanan pokok. Di Indonesia, bahan makanan pokok yang umum digunakan untuk zakat fitrah adalah beras.

Sementara itu, zakat mal adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang Muslim dari rezeki yang diperolehnya, baik melalui profesi, usaha pertanian, perniagaan, hasil laut, pertambangan, harta temuan, hasil ternak, maupun emas dan perak dengan besaran (nisab) yang telah ditentukan dan waktu kepemilikan selama setahun (haul).

Bentuk donasi lain yang kerap disalurkan umat Islam adalah infak. Menurut bahasa, infak berasal dari kata anfaqa yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta.

Sementara itu, menurut terminologi syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian harta atau penghasilan untuk kepentingan yang diperintahkan oleh agama.

Adapun infak bisa mencakup dana zakat dan bukan zakat. Beberapa infak memiliki hukum wajib, seperti kafarat, nazar, dan zakat. Kemudian, infak yang memiliki hukum sunah di antaranya infak yang diberikan kepada fakir miskin, anak yatim, dan korban bencana alam,

Berbeda dengan zakat yang ditunaikan dengan takaran atau nisab yang sudah ditentukan, infak tidak ada nisab. Jumlah harta yang diinfakkan bergantung pada keikhlasan pemilik harta tersebut.

Sementara itu, sedekah berasal dari kata shidqoh yang berarti “benar”. Sedekah dianggap sebagai salah satu perwujudan keimanan seorang Muslim.

Menurut terminologi syariat, pengertian sedekah sama dengan infak, termasuk dalam hal hukum dan ketentuan. Hanya saja, infak berkaitan dengan materi, sedangkan sedekah memiliki arti yang lebih luas dan dapat bersifat nonmateri.

Menurut hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta, maka seorang Muslim dapat membaca tasbih, takbir, tahmid, atau tahlil, serta berbuat kebaikan di jalan Allah.

Itulah perbedaan mengenai zakat, infak, dan sedekah. Ketiganya merupakan ibadah yang memiliki peran penting dalam kesejahteraan umat, menjalin persaudaraan, dan mewujudkan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.

Dengan beramal, khususnya zakat, umat Islam juga dapat membersihkan harta sehingga kekayaan yang dimiliki menjadi berkah.

Untuk memudahkan penyaluran ZIS, saat ini, masyarakat bisa memanfaatkan layanan digital banking, seperti OCTO Mobile dari PT Bank Commerce International Merchant Bankers Niaga Tbk (CIMB Niaga) Syariah.

Melalui OCTO Mobile, nasabah tidak perlu mendatangi kantor Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau cabang CIMB Niaga Syariah. Pasalnya, seluruh pembayaran ZIS bisa dilakukan melalui smartphone.

Dengan jaringan CIMB Niaga Syariah yang luas, nasabah bisa memilih 17 LAZ yang terhubung di aplikasi OCTO Mobile.

Beberapa LAZ tersebut adalah Daarut Tauhid Peduli, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Aksi Cepat Tanggap (ACT), Baitul Maal Hidayatullah (BMH), PPPA Daarul Qur'an, dan Inisiatif Zakat Indonesia (IZI).

LAZ lain yang bisa dipilih adalah Al-Azhar, Rumah Yatim, Griya Yatim Dhuafa, Nurul Hayat, BAZIS DKI, Yayasan Kesejahteraan Madani (Yakesma), Dompet Sosial Madani, ESQ, dan Human Initiative PKPU.

Sebagai informasi, nasabah yang ingin berdonasi ZIS melalui OCTO Mobile dapat memilih beragam sumber dana, seperti Rekening Tabungan (termasuk Tabungan iB OCTO Savers), Rekening Ponsel, dan Poin Xtra. Caranya pun mudah.

Pertama, login ke aplikasi OCTO Mobile dan pilih menu “Pembayaran Tagihan”. Kedua, pilih “Zakat dan Kebajikan”. Ketiga, lengkapi detail, termasuk nama yayasan atau lembaga, jenis donasi, serta nominal. Terakhir, konfirmasi personal identification number (PIN) OCTO Mobile.

Sebagai superapp serbabisa, kapabilitas OCTO Mobile terus ditingkatkan sehingga mampu memberikan kemudahan dan kenyamanan lebih kepada nasabah dalam mengakses produk serta layanan lengkap CIMB Niaga, termasuk untuk pembukaan rekening.

Seluruh tahapan verifikasi pembuatan rekening baru pun dilakukan lewat aplikasi. Oleh karena itu, nasabah tidak perlu datang ke kantor cabang.

Setelah berhasil membuka rekening dan terdaftar di aplikasi OCTO Mobile, nasabah dapat menikmati fitur-fitur yang dibutuhkan, khususnya pembayaran ZIS.

Untuk diketahui, OCTO Mobile dapat diunduh melalui App Store (iOS), Play Store (Android), dan App Gallery (Huawei).

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau