Advertorial

Wajib Dibayar Setiap Tahun, Ketahui Cara Hitung PBB

Kompas.com - 28/04/2022, 15:28 WIB

KOMPAS.com – Pemilik properti, seperti rumah, tanah, serta bangunan lain, wajib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahun.

Selain perorangan, badan usaha yang memiliki hak atau mendapatkan manfaat atas sebuah tanah dan bangunan juga wajib membayar PBB.

Hanya saja, besaran PBB setiap orang atau badan usaha berbeda-beda. Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan besaran PBB berbeda-beda, yakni Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Adapun tenggat pembayaran PBB paling lambat enam bulan setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Cara menghitung PBB

Kamu bisa menghitung sendiri besaran PBB sebelum membayar. Untuk menghitung PBB, kamu harus tahu berapa besaran NJOP, NJOPTKP, dan NJKP properti milikmu. Rumusnya menghitung PBB adalah sebagai berikut.

  • NJOP = (NJOP Bumi: luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan: luas bangunan x nilai bangunan)
  • NJOPTKP= Besarannya ditentukan oleh pemerintah
  • Nilai NJKP = NJOP - NJOPTKP
  • Sesuai ketentuan, besaran NJKP bisa 40 persen atau 20 persen dari NJOP.

Jadi, jumlah PBB yang harus dibayarkan adalah Nilai NJKP x NJKP (%) x 0,5 persen. Supaya lebih jelas, kamu bisa melihat contoh berikut.

Misalnya, kamu memiliki tanah seluas 60 meter persegi dengan harga Rp 3 juta per meter persegi, bangunan seluas 30 meter persegi dengan harga Rp 2 juta per meter persegi, dan NJOPTKP Rp 8 juta. Perhitungannya seperti berikut.

  • Tanah 60 meter persegi x Rp 3.000.000 = Rp 180.000.000
  • Bangunan 30 meter persegi x Rp 2.000.000 = Rp 60.000.000
  • Selanjutnya, Rp 180.000.000 + Rp 60.000.000 = Rp 240.000.000 (NJOP)

Bila sudah mendapatkan nilai NJOP, kamu bisa menguranginya dengan NJOPTKP untuk mendapatkan NJKP. Maka, perhitungannya sebagai berikut.

  • Rp 240.000.000 – Rp 8.000.000 = Rp 232.000.000 (NJKP)

Selanjutnya, hitung besaran PBB dengan rumus yang telah disebutkan. Perhitungannya seperti berikut.

  • Rp 232.000.000 x 20 persen x 0,5 persen = Rp 232.000.

Dari perhitungan itu, besaran PBB yang wajib kamu bayar adalah Rp 232.000.

Bila malas menghitung besaran PBB secara manual, kamu bisa menghitungnya dengan mudah melalui situs pajak, e-commerce, serta minimarket.

Cara mendapatkan SPPT PBB

Sebelum membayar PBB, wajib pajak biasanya akan mendapatkan SPPT yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP). 

SPPT berisi pemberitahuan atas sejumlah pajak terutang yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak bagi individu perseorangan atau badan yang termasuk ke dalam wajib pajak.

Terdapat berbagai cara yang dapat kamu ikuti untuk mendapatkan SPPT.

Pertama, mengunjungi kantor kelurahan atau kepala desa terdekat, KPP Pratama atau Kantor Pajak Bumi dan Bangunan (KPBB) tempat obyek pajak yang terdaftar, serta tempat lain yang ditunjuk.

Kedua, dikirim melalui kantor pos dan giro atau diantarkan secara langsung oleh aparat yang ada di kelurahan atau desa.

Ketiga, menggunakan fasilitas panggilan langsung atau Kring Pajak di nomor 500200. Layanan ini menggunakan pulsa lokal dari fixed phone atau public switched telephone network (PSTN).

Namun, bila belum mendaftarkan obyek pajak, kamu bisa mendaftarkannya di KPP Pratama atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sesuai lokasi rumahmu.

Misalnya, rumah kamu di Palmerah, Jakarta Barat, kamu bisa mendaftarkan obyek pajak di KPP Pratama Palmerah yang berlokasi di Jalan Letjen S Parman No 99, RT 17/RW 1, Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Di kantor pajak, kamu akan diminta mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang sudah tersedia secara gratis di KPP dan KP2KP setempat. Selanjutnya, kamu tinggal menunggu SPPT dikirimkan ke lokasi kamu.

Itulah cara menghitung besaran PBB beserta cara mendapatkan SPPT PBB. Sekarang, kamu tak perlu repot membayar PBB karena bisa dilakukan secara online di Tokopedia. Platform e-commerce ini menyediakan fitur bayar pajak PBB online yang dapat diakses dengan mudah.

Kamu tinggal kunjungi laman Tokopedia dan pilih menu “PBB Online”. Selanjutnya, masukan nomor obyek PBB milik kamu. Rincian pembayaran akan muncul bila nomor yang kamu masukkan benar. Selanjutnya, pilih opsi “Bayar” dan pilih metode pembayaran yang diinginkan. Notifikasi akan muncul jika pembayaran pajak PBB onlinesukses dilakukan.

Dengan Tokopedia, bayar PBB online jadi semakin mudah.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com