Advertorial

Masyarakat Bisa Nikmati Minyak Goreng Premium Harga Terjangkau Produksi Jhonlin mulai September 2022

Kompas.com - 28/04/2022, 19:12 WIB

KOMPAS.com – Pembangunan pabrik minyak goreng milik PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JAR) yang merupakan anak usaha dari PT Jhonlin Group sudah memasuki tahap akhir.

Direktur Utama PT JAR Zafrinal mengatakan, progres pembangunan pabrik minyak goreng tersebut sudah mencapai 80 persen.

Sebagai informasi, pabrik tersebut terletak di Sungai Dua, Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Nantinya, pabrik minyak goreng JAR akan memiliki kapasitas produksi hingga 160 ton per hari.

“Paling lama Agustus 2022 sudah mulai commissioning dan berproduksi. Nantinya, pabrik tersebut akan memproduksi minyak goreng premium kemasan 1 liter dan 2 liter,” kata Zafrinal dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (28/4/2022).

Keberadaan pabrik tersebut diharapkan bisa menyediakan minyak goreng premium dengan harga terjangkau untuk masyarakat mulai September 2022.

Selain itu, tujuan utama PT JAR dalam membangun pabrik minyak goreng adalah untuk ikut berperan dalam peningkatan ekonomi regional melalui produk minyak goreng berkualitas baik.

Dalam memproduksi minyak goreng premium, PT JAR akan membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari petani dengan harga terbaik.

“Anjloknya harga TBS memang terasa berat bagi petani. Apalagi, harga pupuk dan saprotan masih sangat tinggi. Kebijakan yang kami terapkan diharapkan dapat membantu petani. Kami masih bakal terus membeli TBS masyarakat dengan harga terbaik,” jelas Zafrinal.

Zafrinal meyakini bahwa salah satu dasar kebijakan pemerintah dalam melakukan pelarangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) adalah untuk menstabilkan harga dan rantai pasok minyak goreng.

“Pelarangan ini bersifat sementara dan sesuai dengan ‘Artikel XI GATT’ yang mengatur bahwa negara anggota World Trade Organization (WTO) bisa menerapkan larangan pembatasan ekspor. Ini semua untuk mencegah dan mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lain,” ucap Zafrinal.

Seperti diketahui, sejak Rabu (27/4/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang aktivitas ekspor CPO, refined bleached deodorized palm oil (RBDPO), RBD Olein, dan minyak goreng yang diperjelas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022.

Kebijakan tersebut berlaku sampai harga minyak goreng curah di pasar tradisional kembali pada kisaran Rp 14.000 per liter.

Pabrik minyak goreng milik PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JAR). 

Dok. JAR Pabrik minyak goreng milik PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JAR).

Namun, penerapan kebijakan tersebut akan berdampak pada penurunan devisa negara hingga Rp 43 triliun dalam sebulan.

“Hal ini diharapkan tidak berlangsung lama karena kebutuhan minyak goreng nasional hanya 5-6 juta ton. Sementara, produksi nasional mencapai 46,8 juta ton. Jadi, hanya sekitar 10 persen saja dari total produksi,” tutur Zafrinal.

PT Jhonlin Group, tambah Zafrinal, akan tetap mengikuti regulasi pemerintah. Selain itu, perusahaan juga tidak akan melakukan perubahan kebijakan yang berarti.

“Perusahaan tidak terlalu terpengaruh karena memang tidak mengekspor RBDPO dan minyak goreng PT Jhonlin Group hanya untuk kebutuhan domestik. Hal terpenting, masyarakat mulai bisa menikmati minyak goreng kemasan premium dengan harga terjangkau produksi Jhonlin pada September 2022,” kata Zafrinal.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau