Advertorial

Terapkan ASO Tahap 1, Kemenkominfo dan Komisi I DPR Perkuat Sinergi

Kompas.com - 30/04/2022, 09:38 WIB

KOMPAS.com – Implementasi analog switch-off (ASO) sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 72 angka 8 perlu didukung oleh berbagai pihak. Pasalnya, ASO berpengaruh besar bagi kehidupan masyarakat, baik dalam berbangsa maupun bernegara.

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) gencar melakukan sosialisasi serta mendorong berbagai pihak untuk beralih ke siaran televisi (TV) digital.

Seiring dengan upaya tersebut, masyarakat pun terus diingatkan bahwa penghentian siaran TV analog semakin dekat. Adapun tahap terakhir penggunaan TV analog jatuh pada 2 November 2022.

Untuk diketahui, sebanyak 166 kabupaten dan kota di Indonesia akan mengalami ASO tahap pertama pada Sabtu (30/4/2022). Artinya, siaran konten TV di lokasi yang ditentukan tersebut tak lagi dilakukan secara analog, tetapi menggunakan teknologi penyiaran digital.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan, salah satu kunci kesuksesan program migrasi siaran TV analog ke digital adalah penyediaan bantuan set top box (STB) oleh Lembaga Penyelenggara Siaran (LPS) penyelenggara multipleksing (MUX) kepada rumah tangga miskin (RTM).

Hal itu disampaikan Usman dalam dalam kegiatan bertajuk "Kick Off Analog Switch Off Tahap 1" di Medan, Sumatera Utara, Jumat (22/4/2022).

“Peran penyelenggara MUX atau lembaga penyiaran, baik swasta maupun lembaga penyiaran publik, seperti TVRI, memang menjadi penting,” ujar Usman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Usman menambahkan, terkait bantuan STB untuk RTM, pada momen ASO tahap 1 akan dibagikan sebanyak 3.202.470 unit STB. Dari jumlah tersebut, Kemenkominfo telah menyediakan 87.277 unit STB. Sisanya, 3.115.193 unit akan disediakan oleh LPS penyelenggara MUX. 

Adapun total RTM penerima bantuan STB tersebut sebanyak 6,7 juta rumah tangga. Dari jumlah tersebut, 5,7 juta STB merupakan komitmen dan kewajiban LPS MUX.

“(Bila diperlukan), pemerintah akan menyediakan sisanya, yaitu 1 juta unit STB,” jelas Usman.

Bantuan STB bagi RTM 

Sebagai informasi, siaran TV digital berbeda dengan streaming internet ataupun siaran televisi berlangganan yang menggunakan satelit.

Dengan fasilitas TV digital, pengguna tidak perlu memakai kuota internet atau mengeluarkan biaya ekstra untuk menonton siaran berkualitas.

Usman menjelaskan, bantuan STB untuk RTM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, bahwa pemerintah akan membantu penyediaan STB pada saat dilakukannya ASO.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa penyediaan STB utama bersumber dari komitmen penyelenggara MUX. 

Untuk diketahui, penerima bantuan STB adalah RTM yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Adapun RTM yang berhak menerima bantuan STB harus memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya, penerima memiliki perangkat TV analog dan merupakan penikmat siaran TV terestrial.

Selain itu, lokasi rumah berada pada cakupan wilayah layanan siaran TV digital. Setiap satu rumah tangga miskin berhak menerima 1 unit STB.

“Dengan ketentuan itu, tidak ada pendaftaran yang dilakukan oleh masyarakat. Dengan kata lain, STB langsung dibagikan oleh pemerintah dan penyelenggara MUX kepada rumah tangga miskin yang memenuhi kriteria tersebut,” terangnya.

Sinergi antarlembaga

Pada kesempatan sama, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan, sinergi antarlembaga merupakan hal krusial dalam implementasi program tersebut.

Pasalnya, digitalisasi penyiaran bukanlah hal sederhana. Untuk itu, diperlukan sinergitas yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

"Itulah mengapa acara hari ini (dilaksanakan) sebagai sebuah langkah lanjutan dari keseriusan kami, Komisi I DPR RI dengan Kemenkominfo untuk bersama mewujudkan tayangan penyiaran berkualitas melalui ASO," terang Meutya.

Sebagai informasi, pemerintah maupun DPR terus mendorong masyarakat Indonesia beralih ke siaran TV digital tanpa harus menunggu saat siaran analog dimatikan.

“Kami berharap, masyarakat dengan gegap gempita bersenang hati menyambut era digitalisasi penyiaran,” kata Meutya. 

Cara mudah beralih ke TV digital

Untuk beralih ke siaran TV digital, caranya cukup mudah. Pengguna hanya perlu memeriksa unit TV masing-masing dengan melakukan pemindaian atau scanning ulang program siaran.

Adapun unit TV yang memiliki tuner standar DVBT2 dapat menangkap serta menayangkan program-program siaran TV digital.

Jika scanning ulang program dan siaran yang ada di TV masih sama dengan sebelumnya berarti televisi yang digunakan masih berteknologi analog.

Untuk diketahui, siaran TV digital menyuguhkan gambar yang bersih dengan suara jernih. Bila gambar pada TV masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap. 

Agar bisa menangkap sinyal TV digital, unit TV analog memerlukan alat tambahan, yaitu STB DVBT2. Setelah STB dirangkai pada TV lama atau jenis TV tabung, siaran TV digital akan langsung tertangkap. 

Hal yang perlu diperhatikan saat membeli STB atau TV digital adalah memastikan produk yang dibeli telah telah tersertifikasi Kemenkominfo.

Tanda sertifikasi tersebut memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis, dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV digital di Indonesia secara optimal. 

Untuk mengetahui daftar perangkat yang sudah tersertifikasi, pengguna dapat melihatnya melalui website siarandigital.kominfo.go.id.

Untuk data termutakhir yang diperbarui pada 11 Januari 2022, kunjungi laman https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish.

Adapun tanda lain atau ciri yang lebih populer dan mudah dikenal pengguna adalah adanya tulisan “Siap Digital” atau logo maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan. 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com