Advertorial

Penghentian Tetap Siaran TV Analog Tahap I Dimulai Besok

Kompas.com - 30/04/2022, 09:42 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah mulai melakukan penghentian total siaran televisi (TV) analog atau analog switch-off (ASO) tahap I pada Sabtu (30/4/2022). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penghentian Siaran Analog.

"Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), penghentian tetap layanan siaran TV analog akan dimulai pada 30 April 2022, pukul 24.00," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (29/4/2022).

Hal itu disampaikannya pada konferensi pers yang juga dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ismail, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, Staf Khusus (Stafsus) Kemenkominfo Bidang Informasi Komunikasi Publik (KP), Transformasi Digital, dan Hubungan Antar Lembaga Rosarita Niken Widiastuti, serta penanggung jawab penyelenggara siaran televisi.

ASO tahap satu, kata Johnny, akan berlangsung di tiga wilayah siaran di Provinsi Riau yang terdiri dari delapan kabupaten atau kota, di antaranya Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Meranti.  

Selain itu, ASO juga berlangsung di Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Malaka di Nusa Tenggara Timur (NTT). Lalu, di Kabupaten Sorong dan Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

Pada kesempatan tersebut, Johnny juga menjelaskan progres persiapan Kemenkominfo dalam penghentian tetap siaran analog TV dan dimulainya siaran digital penuh televisi di Indonesia.

Ia mengatakan, infrastruktur multipleksing di 56 wilayah siaran yang terdiri dari 166 kabupaten dan kota telah selesai dan siap digunakan. Namun, untuk melanjutkan ke tahap II dan III, masih perlu dibangun 32 infrastruktur multipleksing tambahan.

Oleh karena itu, lanjut Johnny, Kemenkominfo dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) akan mengambil alih tugas pembangunan infrastruktur multipleksing tersebut.

"TVRI akan menyelesaikan pembangunan sebanyak 17 infrastruktur dan Kemenkominfo menyelesaikan 15 infrastruktur multipleksing," ujarnya.

"Langkah tersebut diambil agar pelaksanaan ASO tahap II dan tahap III dapat berjalan baik. ASO Tahap II siap pada saat siaran digital penuh pada 2 November 2022," tegas Johnny.

Adapun ASO tahap II siap pada saat siaran digital penuh pada 2 November 2022.

Sediakan bantuan untuk masyarakat

Johnny mengimbau seluruh masyarakat yang mempunyai TV analog untuk segera memasang perangkat set top box (STB) agar bisa menerima siaran digital.

Menurut Johnny, pihaknya akan menyediakan bantuan bagi masyarakat kurang mampu yang memiliki televisi.

"(Disediakan) STB atau perangkat connector (untuk masyarakat kurang mampu), sesuai amanat peraturan pemerintah. (Perangkat) akan disediakan oleh pemerintah dan lembaga penyiaran swasta (LPS) penyelenggara multipleksing," ujarnya.

Adapun penyelenggara multipleksing terdiri dari pemerintah, LPP TVRI, dan 7 LPS yang terdiri dari MNC Group, Media Group, SCM Group, Viva Group, Trans Media Group, RTV Group, dan Nusantara TV.

Ketiga penyelenggara multipleksing tersebut, kata Johnny, akan melakukan koordinasi intensif dan membentuk satuan tugas (satgas) yang akan mengawasi keseluruhan proses pengakhiran siaran TV analog dan peralihan ke siaran TV digital secara penuh di Indonesia.

"Satgas pengawasan lapangan (dibentuk) untuk mengawasi distribusi dan pemasangan STB bagi keluarga miskin, sebagaimana diamanatkan oleh pemerintah," ujarnya.

Tak hanya itu, Kemenkominfo dan LPS penyelenggara juga menyediakan pendampingan dan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan panduan teknis dalam menyiapkan penerimaan siaran digital di perangkat televisi.

"Masyarakat bisa mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada dari siaran televisi jika perangkat belum memenuhi syarat atau belum memiliki digital video broadcasting second terrestrial (DVBT2)," jelas Johnny.

Selain itu, Kemenkominfo juga menyediakan layanan untuk berkonsultasi terkait televisi digital, yakni melalui media sosial dan call centre di nomor 159.

Johnny mengatakan, walaupun sosialisasi ASO sudah dilakukan selama lebih dari enam bulan, seluruh pihak penyelenggara berkomitmen untuk terus menyosialisasikan penggunaan perangkat STB agar masyarakat lebih memahami penggunaan siaran televisi digital.

Pasalnya, siaran televisi digital memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Beberapa di antaranya lebih banyak pilihan kanal TV, gratis, serta kualitas siaran yang lebih jernih, bersih, dan canggih.

“Karena, perusahaan lembaga penyiaran mempunyai peluang menghasilkan konten yang lebih bervariasi. Jadi, masyarakat bisa mendapatkan siaran dan pilihan kanal yang lebih banyak," jelasnya.

Meskipun bukan negara pionir dalam penghentian tetap siaran analog, Johnny tidak ingin Indonesia tertinggal dalam memberikan layanan televisi digital bagi masyarakat. Oleh sebab itu, sebelum membuat kebijakan, pihaknya melakukan studi banding ke sejumlah negara.

"Kami pilih dan ambil kebijakan untuk melakukan penghentian tetap siaran ASO Indonesia karena dampaknya lebih minimal terhadap layanan televisi bagi masyarakat," ungkapnya.

Oleh karena itu, Johnny pun mengajak semua pihak untuk menyukseskan ASO.

"Mari kita sama-sama sukseskan penghentian tetap TV analog Indonesia dan dimulainya siaran TV digital penuh di Indonesia," ajaknya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau