Advertorial

Dukung Usulan Kapolri, Mendagri Terapkan WFH 50 Persen bagi ASN Kemendagri dan BNPP

Kompas.com - 09/05/2022, 17:52 WIB

 

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk menjalankan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH).


Adapun kapasitas WFH yang diberlakukan bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP sebanyak 50 persen. Sementara, 50 persen lainnya bekerja dari kantor.

Kebijakan tersebut diterapkan mulai Senin (9/5/2022) hingga Jumat (13/5/2022). Artinya, seluruh ASN Kemendagri dan BNPP akan kembali bekerja secara normal mulai Senin (16/5/2022).

Tito pun memerintahkan seluruh pimpinan unit kerja eselon I di lingkungan Kemendagri dan BNPP untuk mengatur penerapan kebijakan WFH tersebut pada masing-masing internal.

Untuk diketahui, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap usulan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan kebijakan WFH.

“Kami mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Oleh karena itu, Kemendagri dan BNPP dapat menerapkan WFH 50 persen,” ujar Tito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (9/5/2022).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo juga telah meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengatur jadwal WFH di instansinya masing-masing.

Tjahjo menilai, penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya. Pasalnya, saat ini instansi pemerintahan telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan demikian, ASN dapat bekerja tanpa dibatasi ruang dan fleksibel melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Selain itu, pelaksanaan WFH juga dinilai sebagai ide baik setelah para ASN kembali dari kampung halaman. Pasalnya, masa WFH selama sepekan tersebut dapat digunakan sebagai kesempatan untuk isolasi mandiri.

Langkah tersebut juga dinilai sebagai upaya untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 akibat mudik Lebaran.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau