Advertorial

Cegah Kasus PMK, Bupati Kediri Sebar Petugas untuk Pantau Lalu Lintas Ternak di Kediri

Kompas.com - 11/05/2022, 14:08 WIB

KOMPAS.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim). Pasalnya, PMK kini tengah merambah ke berbagai daerah di Jatim.

Oleh karena itu, Hanindhito memberi instruksi kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri untuk melakukan pengecekan lalu lintas ternak.

"Menyikapi temuan kasus PMK pada hewan ternak di Jatim, kami mendorong petugas DKPP Kabupaten Kediri untuk mengambil langkah pencegahan agar jangan sampai penyakit ini masuk ke Kabupaten Kediri yang berdampak pada peternak," ujar Hanindhito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (11/5/2022).

Merespons instruksi Bupati, DKPP melakukan pengecekan secara intensif di pasar-pasar hewan dan rumah potong hewan (RPH).

DKPP juga melakukan pengawasan di kawasan perbatasan, terutama jalan raya yang menjadi pintu masuk hewan ternak dari luar daerah. Tak hanya itu, kandang ternak program Desa Korporasi Sapi juga turut menjadi prioritas pengawasan.

Kepala DKPP Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih mengatakan, kasus PMK ternak telah ditemukan di sejumlah kabupaten dan kota di Jatim, mulai dari Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, hingga Mojokerto.

-Dok. Humas Pemkab Kediri -

Berdasarkan hasil uji laboratorium terbaru, PMK pada ternak juga telah merambah Kota Malang, Probolinggo, dan Pasuruan. Adapun suspek di Kabupaten Jombang dan Kota Surabaya masih menunggu hasil uji laboratorium.

“Kami ketar-ketir kalau ternak di Jatim (akan) kena (PMK). Ternak tidak boleh keluar dan peternak terdampak sekali. Oleh karena itu, kami melakukan berbagai upaya agar tidak sampai muncul kasus PMK di Kabupaten Kediri," kata Tutik.

Tutik menjelaskan, PMK disebabkan oleh virus serta menyerang sejumlah hewan ternak, seperti sapi, kambing, domba, unta, dan babi.

Adapun persentase penularan PMK berada di kisaran 90-100 persen. Penyebaran PMK bisa melalui lesi pada kaki, sela jari, dan air liur hewan yang positif terinfeksi PMK.

Untuk itu, selain pengecekan hewan ternak pada bagian mulut dan kaki, petugas DKPP di Pasar Hewan Grogol, Kabupaten Kediri, juga melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan angkut hewan ternak.

Tutik menambahkan, selain Pasar Hewan Grogol, pasar hewan lain yang ada di Kabupaten Kediri, baik yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri maupun pemerintah desa terus dalam pantauan.

"Penyemprotan di kandang ternak juga harus dilakukan. Oleh karena itu, kami akan menyusun pembagian disinfektan kepada kelompok-kelompok ternak," ungkap Tutik.

-Dok. Humas Pemkab Kediri -

Meski tidak ditemukan kasus hewan terinfeksi PMK di Kabupaten Kediri, lanjut Tutik, kewaspadaan tetap ditingkatkan. Sebab, bilamana suatu wilayah terdapat kasus PMK, seluruh ternak tidak diperbolehkan keluar dari daerah tersebut.

Hal itu menjadi perhatian Pemkab Kediri agar kasus PMK di Jatim tidak merembet ke Kabupaten Kediri.

Dalam kegiatan pengawasan di pasar hewan, Tutik juga menyampaikan kepada pedagang dan pengunjung pasar untuk dapat bekerja sama dengan Pemkab Kediri.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada petugas apabila ditemukan gejala PMK. Tujuannya, agar petugas dapat segera melakukan lokalisasi.

"Kami juga mengimbau seluruh petugas peternakan di kecamatan dan dokter hewan, baik yang mandiri maupun yang praktik di dinas untuk mengawasi daerahnya masing-masing," jelasnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau