Advertorial

Erick Thohir Dorong Account Officer PNM Tingkatkan Nasabah PNM Mekaar hingga 14 Juta

Kompas.com - 15/05/2022, 09:00 WIB

KOMPAS.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir Erick memotivasi para account officer (AO) PT Permodalan Nasional Madani (PNM) agar mampu meningkatkan dan terus mendorong nasabah PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) hingga mencapai 14 juta nasabah di Indonesia.

Dia juga mengajak agar para AO bisa terus meningkatkan jumlah nasabah PNM Mekaar hingga 20 juta.

“Kalau ini tidak mungkin berhenti karena programnya di seluruh Indonesia yang jumlahnya sudah 12,7 juta. Bahkan, sekarang sedang kami dorong menjadi 14 juta orang dan cita-citanya 20 juta orang,” kata Erick dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/5/2022).

Hal tersebut ia sampaikan dalam acara silaturahmi bertajuk “Ketemu Pak Erick Tohir Lebih Berkesan Setelah Lebaran di Majalengka (Ketupat Lebaran di Majalengka)” di Islamic Center Majalengka, Jawa Barat, Jumat (13/5/2022).

“Jadi, program ini bukan karena saya jadi menteri. Sebab, tidak mungkin ketika sudah tidak menjadi menteri lalu yang 12,7 juta nasabah diberhentikan,” ujarnya.

Adapun kegiatan tersebut digelar sebagai wadah silaturahmi Erick bersama AO dan nasabah PNM, serta memperkenalkan produk lokal nasabah PNM Majalengka. Acara dihadiri oleh 500 orang AO PNM Majalengka dan nasabah PNM Mekaar.

Pada kesempatan tersebut, dua orang AO Inspiratif Cabang Majalengka dapat berbincang langsung dengan Erick dan menceritakan kisah mereka hingga menjadi seorang AO yang Inspiratif.

“Awalnya, hanya iseng menjadi seorang AO PNM Mekaar. Akhirnya, sekarang justru bisa menjadi tulang punggung keluarga,” ungkap salah seorang AO PNM, Casrini.

Kegiatan silaturahmi tersebut ditutup dengan pemberian beasiswa pendidikan dari Erick kepada salah satu AO inspiratif dan pemberian sepasang sepatu rajut berinisialkan ET yang dibuat khusus oleh nasabah PNM Mekaar.

Sebagai informasi, hingga Jumat, PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 127 triliun kepada 11,9 juta nasabah PNM Mekaar.

Saat ini PNM memiliki 3.386 kantor layanan PNM Mekaar dan 688 kantor layanan PNM Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) di seluruh Indonesia yang melayani usaha mikro dan kecil (UMK) di 34 provinsi, 443 kabupaten/kota, dan 5.640 kecamatan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau