Advertorial

Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

Kompas.com - 17/05/2022, 17:47 WIB

KOMPAS.com - Penyebaran kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Jawa Timur berpotensi memunculkan panic selling di kalangan peternak.

Demi mencegah wabah PMK menyebar di wilayahnya, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memperketat jalur keluar masuk hewan ternak, terutama dari daerah yang terinfeksi PMK.

Hingga Selasa (17/5/2022), kasus PMK telah merambah di 14 kabupaten/kota di Jawa Timur. Wilayah tersebut meliputi Lamongan, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Lumajang, Probolinggo, Malang, Batu, Jombang, Pasuruan, Jember, Surabaya, Kota Malang, dan Magetan.

"Sejauh ini, Kabupaten Kediri tidak ada kasus (PMK). Memang yang perlu diawasi sekarang adalah checkpoint sebelum sapi-sapinya atau hewan-hewan ini masuk ke pasar hewan," kata pria yang akrab disapa Mas Dhito ini dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa.

Penyebaran PMK, kata Mas Dhito, berdampak pada pelarangan distribusi hewan ternak dari wilayah yang terdampak ke luar daerah. Bahkan, beberapa daerah pun melakukan penutupan pasar hewan untuk mencegah penyebaran PMK.

Di sisi lain, wabah PMK berpotensi menjadikan peternak melakukan panic selling karena takut terinfeksi atau timbul kerugian.

Menurut Mas Dhito, salah satu langkah konkret untuk menghindari penularan PMK adalah dengan menutup pasar hewan.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri belum mengambil langkah tersebut. Pasalnya, pihaknya perlu mengevaluasi dampak ekonomi bagi pedagang dan peternak terlebih dahulu.

"Jadi, kalau kami tutup sekarang, otomatis tidak ada pemasukan bagi teman-teman peternak. Di sisi lain, kami juga harus waspada. Karena itu, untuk sementara waktu kami melakukan pengawasan ketat," ungkap Mas Dhito.

Pengetatan itu, kata Mas Dhito, dilakukan mulai dari posko checkpoint yang ada di pintu-pintu masuk antardaerah perbatasan.

Ada delapan pos checkpoint di Kabupaten Kediri yang menjadi titik pengawasan, yakni Ringinrejo, Kras, Tarokan, Purwoasri, Badas, Kunjang, Pare, dan Damarwulan.

Mas Dhito memastikan, pihaknya akan memberi sanksi tegas bagi pedagang, terutama dari daerah terinfeksi PMK, yang nekat masuk menjual sapi ke Kabupaten Kediri. Sanksi terberat yakni bisa dilakukan blacklist untuk tidak lagi diperbolehkan menjual sapi di Kabupaten Kediri.

"Nanti kami minta putar balik. Bahkan, kalau dirasa kondisi sapinya saja sudah kurang fit, kami minta untuk putar balik langsung, walaupun itu belum tentu penyakit PMK," tegas Mas Dhito.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih menambahkan, meski gejala yang mengarah ke PMK belum ditemukan di Kabupaten Kediri, pihaknya terus meningkatkan kewaspadaan. Sebab, tak dimungkiri ada penyakit yang mirip dengan PMK, seperti laminitis atau peradangan pada kuku.

"Seperti kasus kemarin di Manggis, masyarakat sudah heboh ini PMK atau bukan. Alhamdulilah setelah dicek bukan (PMK)," tambahnya.

Tutik mengaku, setelah kasus PMK merebak, pihaknya telah menyebarkan edaran ke seluruh kecamatan di Kabupaten Kediri, termasuk kepada peternak melalui grup WhatsApp dan dokter hewan.

Pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat, khususnya peternak, apabila menemukan kasus yang diduga PMK untuk segera melapor ke DKPP Kabupaten Kediri.

"Kami telah menempatkan petugas, termasuk dokter hewan mandiri, di tiap kecamatan Kabupaten Kediri. Hampir 100 (petugas) kami surati untuk proaktif mengawasi wilayahnya," bebernya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau