Advertorial

TASPEN dan APHTN-HAN Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Untuk Tingkatkan Profesionalitas dan Kapabilitas SDM Terkait Hukum Jaminan Sosial ASN dan Pejabat Negara

Kompas.com - 20/05/2022, 11:03 WIB

KOMPAS.com – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen secara resmi menjalin kerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

Kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) PT Taspen, khususnya di bidang hukum jaminan sosial Indonesia.

Adapun penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dilakukan oleh Direktur Operasional Taspen Ariyandi dan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) APHTN-HAN M Guntur Hamzah di Hotel The Westin, Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5/2022).

Direktur Utama Taspen ANS Kosasih mengatakan, kerja sama itu juga bertujuan agar pihaknya dapat terus memperbarui informasi mengenai kebijakan hukum pengelolaan jaminan sosial terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara.

Sebagai perusahaan jaminan sosial milik negara, Ariyandi menjelaskan bahwa peningkatan kapabilitas para insan Taspen serta pembaruan informasi aturan dan hukum pengelolaan jaminan sosial merupakan hal penting.

“Hal tersebut diharapkan dapat membantu kami untuk terus memberikan pelayanan maksimal dan menghadirkan inovasi layanan secara profesional kepada seluruh peserta Taspen," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Untuk diketahui, melalui kerja sama tersebut, AHTN-HAN akan memberikan pelatihan kepada insan Taspen tentang pengkajian dan pengembangan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial, khususnya terhadap ASN dan pejabat negara.

Materi penelitian dan analisis peraturan atau kebijakan korporasi (audit regulasi) mengenai tata kelola pelaksanaan program jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara juga akan diberikan oleh lembaga tersebut.

Pada kesempatan sama, Guntur mengapresiasi Taspen atas kerja sama yang terjalin dengan pihaknya. Melalui kerja sama ini, ia berharap dapat turut berkontribusi untuk mengembangkan profesionalitas dan meningkatkan kapabilitas SDM Taspen, khususnya di bidang hukum jaminan sosial Indonesia.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau