Advertorial

BKN: Tak Ada Larangan bagi TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah

Kompas.com - 26/05/2022, 19:54 WIB

KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyampaikan penetapan perwira tinggi (Pati) Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif sebagai penjabat (Pj) Kepala Daerah dibenarkan secara regulasi.

“Undang-Undang (UU) Pemilihan Keapala Daerah (Pilkada) menyebutkan kriteria Pj Gubernur adalahjabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya dan Pj Bupati/Wali Kota adalah JPT Pratama,” ujar Bima dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Dengan UU itu, kata Bima, siapa pun yang menduduki jabatan JPT Madya atau Pratama memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih sebagai Pj Gubernur atau Pj. Bupati/Wali Kota.

Sebagai informasi, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN. Pengisian Jabatan ASN oleh Anggota TNI/Polri diatur dalam UU tentang TNI dan UU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Anggota Polri aktif juga dapat menjabat sebagai JPT Madya pada instansi pemerintah sejauh bidang tugasnya sesuai dengan bidang tugas di Polri dan mengikuti seleksi terbuka. Sementara itu, untuk anggota TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan JPT Madya pada instansi di mana anggota TNI tersebut diperbolehkan,” lanjut Bima.

Anggota TNI dan Polri aktif, kata Bima, juga berhak atas jabatan JPT Pratama diinstitusi yang diperbolehkan secara regulasi. Total, ada 10 institusi yang diperbolehkan untuk diisi oleh Anggota TNI/Polri aktif.

Dijelaskan Bima, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait TNI-Polri aktif yang menempati posisi Penjabat Kepala Daerah.

MK telah menyatakan bahwa Anggota TNI dan Polri aktif yang menjabat sebagai JPT Madya atau JPT Pratama di luar institusi TNI/Polri pada 10 institusi Kementerian/Lembaga, misalnya, di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), di Badan Intelijen Negara (BIN), di Badan Narkotika Nasional (BNN), di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan lain-lain, diperbolehkan menjadi Pj gubernur dan Pj. bupati/wali kota.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana
Dok Humas Kemendagri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana

"Kemudian, ini disusul oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 di mana disebutkan TNI-Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," sambungnya.

Selanjutnya, dijelaskan Bima bahwa putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 sudah dijelaskan secara gamblang oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

"Menkopolhukam menjelaskan dalam Putusan MK tersebut bahwa ada dua hal yang disampaikan. Salah satunya, soal anggota TNI/Polri yang diberi jabatan madya atau pratama di luar induk institusinya boleh menjadi penjabat kepala daerah,” ujarnya.

Dalam Putusan MK itu pula, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, terkecuali di dalam sepuluh institusi Kementerian/Lembaga yang selama ini sudah diatur.

“Lalu, kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama (berarti) boleh menjadi penjabat kepala daerah. Itu sudah putusan MK Nomor 15/2022," jelas Bima mengutip penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD.

Ia melanjutkan, sebenarnya realitanya aturan-aturan tersebut sudah digunakan sejak tahun 2017 untuk menetapkan penjabat kepala daerah yang daerah-daerahnya melaksanakan pilkada.

“Aturan tersebut sudah lama dijalankan," tambah Bima.

Bima menjelaskan, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj tidak menyalahi aturan.

Ia menyebut, posisi Brigjen Andi sebagai Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng adalah JPT Pratama, i sudah sesuai pasal 201 UU Pilkada.

Meskipun Pj Kepala Daerah adalah TNI/Polri aktif, kata Bima, tetapi terdapat pengaturan dan pengecualian bagi pejabat dimaksud karena menjabat pada instansi pemerintah yang dapat diduduki oleh TNI/Polri dalam Jabatan Pimpinan Tinggi.

“Jadi, dari kacamata Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Bima.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau