Advertorial

Lantik Penjabat Ketua TP PKK Provinsi, Tri Tito Karnavian Minta Pengurus Baru Berpegang pada Pedoman Organisasi

Kompas.com - 30/05/2022, 17:20 WIB

KOMPAS.com - Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian secara resmi melantik penjabat (Pj) ketua TP PKK di lima provinsi.

Adapun kelima Pj Ketua TP PKK Provinsi yang dilantik adalah Pj Ketua TP PKK Kepulauan Bangka Belitung Sri Utami Soedarsono, Pj Ketua TP PKK Banten Tine K Al Muktabar, Pj Ketua TP PKK Gorontalo Gamaria Purnamawati Hendra Noer, Pj Ketua TP PKK Sulawesi Barat Yulia Zubir Akmal, dan Pj Ketua TP PKK Papua Barat Roma MP Waterpauw.

Pelantikan tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian serta para pengurus TP PKK daerah. Acara digelar secara daring dan luring di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (30/5/2022).

Pada kesempatan tersebut, Tri berpesan kepada pengurus TP PKK di daerah agar berpedoman pada sejumlah hal.

Salah satu pedoman tersebut adalah susunan pengurus TP PKK Provinsi tetap berlaku sampai masa batas waktu dan masa bakti yang ditentukan berakhir. Meski begitu, Pj ketua TP PKK provinsi tetap diizinkan untuk mengganti atau mengubah susunan kepengurusan di provinsi masing-masing.

“Sebagai user, Pj ketua TP PKK Provinsi pasti memahami kebutuhan organisasi yang dipimpin saat ini,” ujar Tri dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin.

Tri menambahkan, pergantian susunan kepengurusan TP PKK provinsi juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan tata kelola kelembagaan, serta program secara utuh dan menyeluruh.

Selain itu, lanjut Tri, program prioritas gerakan PKK sebagaimana tertuang dalam dokumen Rencana Induk Gerakan PKK 2020-2024 perlu disinergikan dengan prioritas kebijakan program pemerintah, seperti penurunan angka stunting, pengembangan usaha ekonomi produktif skala rumah tangga, peningkatan pendidikan dasar keluarga, dan sosialisasi gerakan antinarkoba.

“(Selanjutnya), mendukung operasionalisasi berbagai program kerja sama dengan mitra kerja PKK, seperti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek),” kata Tri.

Tri juga mendorong TP PKK untuk tetap memprioritaskan aksi pengendalian Covid-19 dan pemulihan pasca-Covid-19 meski telah mengalami pelandaian kasus. Tri meyakini, para Pj ketua TP PKK Provinsi yang dilantik dapat menjalankan roda kepengurusan secara baik di provinsi masing-masing.

“Keberhasilan program-program kesejahteraan keluarga ditentukan oleh keterpaduan gerakan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat. Upaya tersebut tentunya melibatkan bimbingan dan fasilitasi teknis dari berbagai instansi ataupun lembaga terkait selaku mitra penggerak TP PKK,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Tri, program-program pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkaitan langsung dengan peran serta masyarakat dapat melibatkan fungsi TP PKK.

“Saya berharap, para Pj gubernur sebagai ketua pembina TP PKK Provinsi dapat mendukung dan memfasilitasi program-program pokok PKK. Dengan demikian, berbagai program dari TP PKK dapat terlaksana secara optimal,” kata Tri.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau