Advertorial

Polemik Anggota Aktif TNI dan Polri Jadi PJ Kepala Daerah, Begini Kata Margarito Kamis

Kompas.com - 01/06/2022, 07:26 WIB

KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Dr Margarito Kamis menyampaikan bahwa berdasarkan sistem hukum yang ada di Indonesia, anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bisa menjadi penjabat kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, maupun wali kota.

Hanya saja, kata Margarito, anggota aktif TNI dan Polri wajib memenuhi kualifikasi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Karena itu, pengisian jabatan oleh orang-orang itu (anggota TNI/Polri aktif) sah,” ujar mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (30/5/2022).

Menurut dosen Universitas Khairun Ternate tersebut, kritikan sejumlah kalangan terkait kemunduran demokrasi bila anggota aktif TNI/Polri menjadi penjabat kepala daerah bukan merupakan ranah hukum tata negara.

“Soal politik itu soal lain. Bagi orang-orang yang tidak setuju, tinggal memperkarakan saja. Sebab, suara mereka yang menentang juga tidak memiliki implikasi sama sekali,” katanya.

Margarito menambahkan, bagi orang pakar hukum tata negara, yang paling pokok adalah sah atau tidak serta bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan atau tidak.

“Bagi orang politik, bisa saja punya alasan tidak demokratis-lah, tidak memiliki legitimasi-lah. Namun, bagi saya sebagai orang hukum tata negara, itu inti persoalannya,” tegasnya.

Margarito menilai, demokrasi dan legitimasi bukan merupakan konsep hukum tata negara, melainkan konsep politik dan sosiologi.

Ia juga menilai bahwa penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang lebih detail merupakan perkara lain. Menurutnya, keberadaan peraturan yang lebih rinci tidak akan menangguhkan atau menghilangkan keabsahan anggota aktif TNI/Polri yang sekarang sudah dilantik mengisi jabatan kepala daerah.

Dalam sistem hukum Indonesia, ada Peraturan Presiden (Perpres) No 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri, Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU TNI Polri yang semuanya memungkinkan anggota aktif TNI/Polri mengisi jabatan kepala daerah. Bahkan, di dalam UU Pilkada yang mensyaratkan jabatan dan pangkat.

“Letakkan semua peraturan perundang-undangan itu dalam sistem, maka tidak ada pasal-pasal yang bertentangan diametral untuk melarang posisi jabatan TNI/Polri pada jabatan sipil atau kepala daerah. Jangan parsial hanya berdasar satu undang-undang saja,” katanya.

Margarito bahkan menyebutkan bahwa UU Pilkada mengatur padanan, kepangkatan, dan jabatan. Misalnya, untuk pangkat kolonel dan pernah menduduki jabatan sipil, maka disesuaikan dengan golongan kepangkatan sipil ahli madya.

“Jika pangkatnya sudah bersesuaian dengan yang diatur di dalam UU ASN, dia sah menjadi penjabat kepala daerah, bupati atau wali kota,” katanya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau