Advertorial

Guru Besar UI: Penunjukkan TNI sebagai Pj Kepala Daerah Sudah Sesuai UU dan Sah

Kompas.com - 01/06/2022, 07:32 WIB

KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengatakan, penunjukkan penjabat (Pj) publik, seperti gubernur, bupati, dan wali kota yang berasal dari kalangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinilai sah dan dapat diterima. Sebab, undang-undang (UU) menyediakan jalan untuk hal tersebut.

Hal tersebut ia sampaikan saat menanggapi polemik pengisian jabatan Pj kepala daerah berlatar belakang TNI atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di beberapa daerah. Salah satunya, mengenai penunjukkan Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Andi Chandra sebagai Pj Bupati Seram Barat, Maluku.

"Saya menerima logika yang dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa seorang TNI di luar struktur dapat ditunjuk untuk jabatan yang setara di ranah sipil,” ujar Adrianus dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

Adrianus menambahkan, untuk menduduki jabatan di ranah sipil, anggota TNI bersangkutan harus memenuhi standar tertentu.

Bila jabatan tersebut setingkat eselon 1 dan 2, pangkat yang dimiliki harus disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama dan madya.

Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PPU-XX/2022, paragraf 3.13.3. MK juga menulis UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa anggota aparat, baik TNI maupun Polri dimungkinkan menjabat di kementerian dan lembaga sipil tertentu yang jumlahnya mencakup sepuluh kementerian atau lembaga.

Salah satu lembaga sipil tersebut adalah lembaga tempat Brigjen Andi Chandra menjabat sebelum dipilih menjadi Pj Bupati Seram Barat, yakni Badan Intelijen Negara (BIN).

“Putusan MK menyatakan bahwa sepanjang seseorang (seperti Brigjen Andi Chandra) sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pratama, maka yang bersangkutan dapat diangkat sebagai Pj kepala daerah,” jelas Adrianus.

Penunjukan Andi Chandra, lanjut Adrianus, secara hukum memenuhi persyaratan dan tak melanggar ketentuan yang dipersyaratkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada Pasal 201.

Meski begitu, Adrianus menilai pertimbangan yang paling relevan bagi penugasan Pj kepala daerah berlatar belakang TNI atau Polri terletak pada kompetensi dan rekam jejak yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

"Contohnya, untuk wilayah yang rawan konflik diperlukan penjabat yang memiliki pengalaman dan rekam jejak yang relevan. Mereka yang berlatar belakang TNI menjadi pilihan yang logis," kata Adrianus.

Adapun penunjukan Andi Chandra sebagai Pj Bupati Seram Barat tidak terlepas dari potensi konflik horizontal di daerah tersebut, terutama terkait dengan batas wilayah.

Konflik di wilayah tersebut telah mencakup sembilan kabupaten dan sudah berlangsung sejak 2021.

Bagi Adrianus, Andi Chandra cukup dikenal memiliki catatan karier dalam mendeteksi, menangani, serta mereduksi konflik.

Selain itu, pengalaman Andi Chandra selaku Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah (Sulteng) juga menjadi alasan realistis bagi pemerintah untuk memilihnya.

"Kita tahu bahwa Sulteng juga termasuk wilayah konflik. Prioritas menjaga kesinambungan pembangunan selalu menjadi fokus pemerintah pusat bila dihadapkan pada pergantian kepemimpinan di daerah," ujarnya

Maka dari itu, diperlukan kepastian jika Pj yang dipilih mampu menjaga stabilitas politik, pemerintahan, keamanan, dan pelayanan publik demi menjaga keamanan.

“Adanya anggapan langkah ini akan mengembalikan secara terselubung dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) adalah suatu kekhawatiran yang berlebihan,” tutur Adrianus.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan hal sama. Menurutnya, pemilihan Pj kepala daerah dari calon berlatar belakang TNI aktif diperbolehkan oleh UU, Peraturan Pemerintah, dan putusan MK.

“Seperti pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Selain itu, ada juga Pasal 20 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) yang menyebutkan jika anggota TNI Polri dapat masuk ke birokrasi sipil dengan jabatan struktural yang setara,” kata Mahfud.

Keberadaan UU tersebut juga dipertegas dengan keberadaan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Adapun pada putusan MK juga disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri yang menduduki jabatan tinggi madya atau pratama boleh menjadi Pj kepala daerah.

"Itu sudah putusan MK (merujuk pada putusan MN Nomor 15 Tahun 2022," kata Mahfud.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau