Advertorial

Penuhi Hak dan Kewajiban ASN, Taspen Beri Penghargaan 3 Pemda

Kompas.com - 02/06/2022, 20:08 WIB

KOMPAS.com – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen memberikan penghargaan TASPEN Awards kepada tiga pemerintah daerah (pemda) yang telah melaksanakan kewajiban dan pelayanan optimal kepada peserta Taspen.

Adapun ketiga pemda tersebut adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) sebagai Pemprov Terbaik, Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Jawa Tengah (Jateng), sebagai Pemkot Terbaik, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan (Sumsel), sebagai Pemkab Terbaik.

Penghargaan tersebut diserahkan Direktur Utama Taspen ANS Kosasih pada rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah 2022 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Kosasih mengatakan, apresiasi tertinggi diberikan kepada pemda yang telah mengimplementasikan SimGAJI berbasis webguna memudahkan integrasi dengan berbagai sistem eksternal untuk menghasilkan data peserta yang akurat.

SimGAJI sendiri merupakan sistem informasi yang dirancang untuk menyempurnakan sistem kepegawaian di lingkungan pemerintahan.

“Taspen bangga dapat memberikan penghargaan TASPEN Awards kepada pemda yang memiliki atensi terbaik kepada Taspen melalui ketepatan waktu penyetoran iuran peserta, penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), top-up manfaat peserta, penggunaan SimGAJI, penyampaian data gaji, dan kelengkapan data keluarga,” ujar Kosasih dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis.

Melalui pemberian TASPEN Awards, sinergi antara pemda dan Taspen diharapkan dapat semakin ditingkatkan untuk memberikan pelayanan berkualitas bagi peserta.

Penghargaan tersebut, kata Kosasih, membuktikan bahwa Taspen berkomitmen dalam memberikan kemudahan bagi peserta, terutama stakeholder untuk mengakses dan memberikan pelayanan prima.

“Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah 2022 mengusung tema ‘Percepatan Realisasi APBD dan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri’. Kegiatan ini diharapkan memicu semangat seluruh stakeholder dalam memberikan pelayanan dan melaksanakan kewajiban kepada seluruh peserta,” terang Kosasih.

Adapun pemda pemenang TASPEN Awards mendapatkan hadiah berupa ambulans. Hadiah ini diserahkan secara simbolis oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisaris Utama Taspen Suhardi Alius, dan ANS Kosasih.

Lebih lanjut, Kosasih menjelaskan, Taspen memiliki sejumlah program unggulan. Salah satunya adalah Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona atau Taspen Pesona.

Program tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan bagi aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Selain itu, lanjut Kosasih, ada pula Taspen Care, yakni layanan terintegrasi yang dapat digunakan peserta Taspen, baik aktif maupun pensiunan, untuk menyampaikan pertanyaan dan keluhan, mengunduh formulir pengajuan klaim, mengetahui update jadwal mobil layanan Taspen, serta mengakses kamus ketaspenan.

Hingga April 2022, sebanyak 6.610 peserta telah menggunakan layanan Taspen Care untuk pengurusan seluruh layanan Taspen.

Program berikutnya adalah layanan E-Klaim yang telah digunakan 31.420 peserta dalam mengurus klaim secara digital.

“Taspen sebagai pengelola jaminan sosial ASN dan pejabat negara berkomitmen menjadi yang terdepan dalam menghadirkan beragam inovasi layanan yang konsisten, tanggap, dan proaktif dalam pelayanan, serta menjunjung keandalan layanan bagi seluruh peserta,” terang Kosasih.

Kosasih menambahkan, untuk memperkenalkan program Taspen Pesona kepada masyarakat di Tanah Air, pihaknya melakukan beragam kampanye secara digital. Salah satunya adalah kampanye bertajuk “Andal Melayani”. Kampanye ini dikembangkan menjadi dua program, yaitu podcast Jam Kerja dan talk show TASPEN Talk dengan tema “keTASPENan”.

Kampanye tersebut diimplementasikan pada seluruh media sosial (medsos) Taspen dan media internal perusahaan. Selain itu, kampanye juga dilakukan dengan menggandeng media massa, baik online, cetak, maupun televisi.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau