Advertorial

Pemprov Kepri Terima Penghargaan Realisasi Belanja APBD Tertinggi pada 2021

Kompas.com - 02/06/2022, 20:14 WIB

KOMPAS.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menerima penghargaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian karena berhasil menjadikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri sebagai provinsi dengan realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tertinggi pada 2021.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Mendagri pada acara Penganugerahan Realisasi APBD dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).

Adapun tema yang diangkat pada rakornas tersebut adalah Percepatan Realisasi APBD dan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri.

Sebagai informasi, terdapat empat kategori penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi, Belanja Daerah Tertinggi, Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tertinggi, serta Program Taspen (Taspen Award).

Untuk setiap kategori penghargaan diberikan kepada lima pemprov, lima pemerintah kabupaten (pemkab), serta lima pemerintah kota (pemkot). 

Dalam sambutannya, Tito mengatakan bahwa uang merupakan “darah” sebuah organisasi. Pasalnya, organisasi tidak bisa berjalan tanpa adanya uang.

Meski demikian, uang yang dimiliki sebuah organisasi harus direalisasikan dengan baik, mulai dari tahap perencanaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban. Dengan begitu, organisasi yang memanfaatkan uang dengan baik dapat berjalan secara berkesinambungan.

"Pengelolaan dan pemanfaatan uang dengan baik sudah menjadi anatomi sentral sebuah organisasi," kata Tito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (6/2/2022). 

Pada kesempatan sama, Ansar mengaku senang dan berterima kasih kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga jajaran staf, yang sudah merealisasikan APBD Kepri 2021 dengan baik. 

Ansar menjelaskan, Pemprov Kepri sudah melakukan berbagai upaya dan strategi untuk memaksimalkan anggaran APBD pada 2021. Upaya tersebut terbayar lunas karena Pemprov Kepri menjadi salah satu pemprov yang meraih penghargaan untuk kategori Realisasi Anggaran Belanja Terbaik Tahun 2021. 

"Penghargaan itu menjadi bukti bahwa tim kami telah melakukan pekerjaan dengan baik melalui strategi dan kebijakan yang dijalankan oleh para OPD. Setelah mendapatkan penghargaan ini, tugas selanjutnya adalah mempertahankannya dari tahun ke tahun," kata Ansar. 

Untuk diketahui, total APBD Pemprov Kepri pada 2021 sebesar Rp 3.918 triliun. Adapun realisasi pendapatan APBD Pemprov Kepri mencapai Rp 3.809 triliun atau 98,85 persen dari yang dianggarkan, yakni sebesar Rp 3.854 triliun.

Selanjutnya, realisasi belanja APBD Pemprov Kepri mencapai Rp 3.703 triliun atau 94,52 persen dari yang dianggarkan, yakni Rp 3.918 triliun. 

Sementara itu, realisasi pembiayaan APBD Pemprov Kepri sebesar Rp 64,454 miliar atau 99,91 persen dari yang dianggarkan, yaitu Rp 64.513 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Pemprov Kepri tahun anggaran 2021 sebesar Rp 170.514 miliar.

Strategi realisasi APBD Kepri

Ansar yang pernah menjabat sebagai Bupati Bintan selama dua periode dan juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu membeberkan berbagai strategi percepatan penyerapan realisasi APBD Pemprov Kepri.

Pertama, memperkuat aspek perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan APBD dalam rangka mencapai target kinerja pembangunan yang berkesinambungan dan membawa manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah. 

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menerima penghargaan dari Mendagri Tito Karnavian karena berhasil menjadi Pemprov Kepri sebagai provinsi dengan realisasi belanja APBD tertinggi pada 2021. Dok. Pemprov Kepri Gubernur Kepri Ansar Ahmad menerima penghargaan dari Mendagri Tito Karnavian karena berhasil menjadi Pemprov Kepri sebagai provinsi dengan realisasi belanja APBD tertinggi pada 2021.

Kedua, mempercepat penyelesaian administrasi kegiatan, seperti penyerahan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) lebih awal.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penunjukkan pejabat pengelola keuangan, seperti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Penerimaan atau Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat (PPK-SKPD).

"Saya selalu tekankan kepada jajaran OPD agar terus meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran dengan cara mempercepat proses pengadaan barang dan jasa. Pelelangan dilakukan sedini mungkin, terutama untuk pekerjaan fisik," kata Ansar. 

Hal tersebut dilakukan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD mendapat Persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tujuannya, supaya proses pengadaan barang dan jasa dapat selesai tepat waktu.

Strategi lainnya, lanjut Ansar, mempercepat penyaluran anggaran dengan melakukan pembayaran pekerjaan secara terjadwal dan sesuai tahapan pembayaran (termin) berdasarkan progres pekerjaan.

Selain itu, Pemprov Kepri juga melakukan percepatan penyelarasan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan menyesuaikan proses penganggaran dan penatausahaan berbasis SIPD yang diasistensi oleh Kemendagri. 

Ansar pun selalu mengimbau agar para OPD tidak melaksanakan kegiatannya di penghujung tahun, terutama OPD yang memiliki program pekerjaan fisik.

“Hal terpenting, Pemprov Kepri selalu melakukan rapat evaluasi pelaksanaan APBD secara rutin dan berkala oleh OPD. Jika ada kendala dalam pelaksanaannya, kami bisa cari solusi secara cepat,” tuturnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau