Advertorial

Mendagri Minta Realisasi APBD Gunakan Produk Dalam Negeri

Kompas.com - 03/06/2022, 14:39 WIB

KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta agar realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menggunakan produk dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk mendukung gerakan “Bangga Buatan Indonesia” yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Imbauan tersebut disampaikan Tito saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2022 dengan tema “Percepatan Realisasi APBD dan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri” di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).

Ia mengatakan bahwa gerakan nasional “Bangga Buatan Indonesia” merupakan kebijakan positif untuk mendorong produksi dan konsumsi produk dalam negeri. Kebijakan ini digagas langsung oleh Presiden Jokowi untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mencintai serta membeli produk buatan dalam negeri, terutama yang berasal dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau koperasi lokal.

“Kebijakan tersebut adalah kebijakan yang sangat positif, yaitu untuk mendorong produksi dalam negeri serta penggunaan barang dalam negeri,” ujar Tito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis.

Untuk menyukseskan gerakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) telah menerbitkan dua Surat Edaran Bersama (SEB).

Pertama, SEB yang terbit pada 11 Mei 2021 dengan Nomor 027/2929/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kedua, SEB dengan Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kedua SEB itu merupakan acuan bagi pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan pengadaan barang dan jasa.

Menteri Tito dalam Rakornas Keuangan Daerah Tahun 2022.Dok. Kemendagri Menteri Tito dalam Rakornas Keuangan Daerah Tahun 2022.

“Saya sendiri sudah membuat surat edaran kepada teman-teman kepala daerah, dan bahkan saya sudah mengunci bahwa APBD tidak akan approved (disetujui) kalau tidak dilampirkan dengan daftar rencana pembelian barang dalam negeri sebesar 40 persen,” kata Tito.

Sebagai bagian dari langkah konkret kebijakan itu, pemda wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen anggaran Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam APBD untuk produk dalam negeri.

“Kalau seandainya ada pengajuan APBD dari daerah, lampirannya harus dilihat. (Dalam) lampirannya sudah masuk belum rencana pembelian barang dalam negeri yang 40 persen, kalau tidak ada (kami) tolak,” ujar Mendagri.

Tito juga mengatakan bahwa komitmen dari para pemangku kepentingan dibutuhkan untuk merealisasikan kebijakan tersebut. Dengan begitu, gerakan “Bangga Buatan Indonesia” menjadi sebuah aksi nyata yang diimplementasikan di semua level pemerintahan.

Selain komitmen, pemda juga diminta untuk transparan dan mengedepankan akuntabilitas dalam tata kelola pengadaan barang atau jasa.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau