Advertorial

Urus Pajak Bakal Makin Mudah dengan NIK sebagai NPWP

Kompas.com - 09/06/2022, 22:04 WIB

KOMPAS.com – Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan segera dimanfaatkan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemanfaatan tersebut akan memudahkan masyarakat dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan, bila sudah diterapkan, masyarakat tak perlu repot mendaftar NPWP.

“Kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja,” kata Neil dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Meski demikian, Neil menggarisbawahi bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua penduduk yang memiliki NIK harus membayar pajak. Kewajiban tersebut baru diberikan jika NIK sudah diaktivasi sebagai NPWP.

Aktivasi bisa dilakukan bila pemilik NIK sudah memenuhi syarat subyektif dan obyektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Adapun PTKP bagi masyarakat yang berstatus belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) ditetapkan sebesar Rp 54 juta setahun. Khusus pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), PTKP setara dengan omzet penjualan di atas Rp 500 juta setahun.

“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia. Bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” ujar Neil menambahkan.

Neil menjelaskan, kebijakan NIK sebagai NPWP akan diterapkan mulai tahun depan. Hal ini bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (coretax system) di DJP.

“Setelah 19 Mei 2022, dilakukan adendum perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil. Untuk saat ini, dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan pada 2023,” tutur Neil.

Nantinya, masyarakat yang belum memiliki NPWP akan diarahkan menggunakan NIK ketika mendaftar nomor identitas perpajakan. Sementara, bagi masyarakat yang saat ini sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan diberikan pemberitahuan bahwa nomor identitas perpajakannya diganti dengan menggunakan NIK.

“Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,” ujar Neil.

Neil menambahkan, tidak ada proses tertentu yang perlu dilakukan oleh masyarakat terkait integrasi NIK dan NPWP. Pemanfaatan NIK sebagai NPWP adalah upaya penyederhanaan administrasi birokrasi.

Upaya tersebut diharapkan akan memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun DJP. Masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sementara DJP memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau