Advertorial

Lindungi Pekebun Kelapa Sawit dan PKS, Praktisi: Permentan 01/2018 Masih Relevan Diterapkan

Kompas.com - 14/06/2022, 13:12 WIB

KOMPAS.com - Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun tengah menjadi isu hangat di kalangan petani sawit.

Menurut sebagian petani, pokok masalah utama dalam Permentan tersebut terletak pada Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, “Perusahaan perkebunan membeli TBS produksi pekebun mitra melalui kelembagaan pekebun untuk diolah dan dipasarkan sesuai dengan perjanjian kerja sama secara tertulis yang diketahui oleh bupati/wali kota atau gubernur sesuai dengan kewenangan”.

Para petani menganggap, beleid tersebut tak sesuai dengan realitas di lapangan sehingga menyebabkan sejumlah masalah.

Adapun terdapat lima ketidaksesuaian menurut penilaian petani sawitPertama, substansi permentan tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika petani sawit saat ini. Kedua, petani swadaya yang bermitra dengan perusahaan semakin sedikit.

Ketiga, tidak ada konsekuensi hukum jika perusahaan kelapa sawit (PKS) tidak patuh terhadap aturan tersebut.

Keempat, PKS enggan melakukan kerja sama kemitraan dengan petani swadaya lantaran alur persetujuan kemitraan panjang dan harus melewati bupati/wali kota.

Kelima, jumlah petani swadaya yang tergabung dalam kelembagaan petani sedikit.

Menanggapi polemik tersebut, praktisi penetapan harga TBS Prof Ponten Naibaho mengatakan, Permentan 01 Tahun 2018 masih relevan digunakan sebagai dasar mekanisme penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun hingga saat ini. 

Ia menjelaskan, permentan tersebut hadir sebagai upaya untuk melindungi pekebun kelapa sawit dan PKS. Bagi pekebun kelapa sawit, beleid ini menjadi jaminan pembelian TBS-nya. Sementara, bagi PKS, permentan memberikan jaminan pasokan bahan baku sebagai kelangsungan industrinya.

“Penetapan harga dalam permentan ini berlaku untuk semua pekebun tanpa pengecualian, jadi tidak ada diskriminasi. Pemahaman pekebun mitra dalam pasal dimaksud dan dimaknai sebagai pekebun yang melakukan kemitraan, kesepakatan, serta perjanjian kerja sama tertulis dengan PKS,” ujar Ponten dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (14/6/2022).

PKS dapat membeli YBS dari pekebun plasma dan pekebun swadaya. 

Dok. Kementan PKS dapat membeli YBS dari pekebun plasma dan pekebun swadaya.

Ponten menambahkan, PKS tak hanya dapat membeli TBS dari pekebun plasma, tetapi juga dari pekebun swadaya. Dengan catatan, semua pekebun tersebut ikut dalam gabungan kelompok tani (gapoktan) atau kelembagaan pekebun.

Selain itu, kedua pihak juga harus melakukan perjanjian kerja sama tertulis yang diketahui oleh bupati/wali kota atau gubernur sesuai kewenangan.

Adapun untuk menghindari polemik yang terjadi saat ini, Ponten meminta semua pihak agar dapat memiliki pemahaman dan penafsiran yang sama terhadap norma-norma yang ditetapkan dalam Permentan 01 Tahun 2018.

Terlebih, Permentan tersebut telah menjelaskan definisi pekebun secara umum.

“Tidak ada diskriminasi terhadap pekebun swadaya sepanjang TBS pekebun swadaya memenuhi kriteria dalam permentan. Jadi, rasanya permentan tidak perlu direvisi,” kata Ponten.

Terkait instansi, lanjut Ponten, PKS wajib melakukan kemitraan usaha atas dasar saling menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, memperkuat, serta bergantung dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan.

“Prinsip ini diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Sekarang, yang perlu dimasifkan adalah pengawasan pemerintah” jelasnya.

Lebih lanjut, Ponten mengatakan, Permentan 01 Tahun 2018 telah memenuhi kaidah hukum keperdataan mengenai jual beli.

Secara hukum, aktivitas jual beli merupakan hubungan perdata yang diikuti dengan adanya kesepakatan. Adapun kesepakatan ini tidak bisa dipaksakan jika tidak ada perjanjian sebelumnya.

“Permentan 01 Tahun 2018 pada prinsipnya ada untuk mengatur tata niaga TBS pekebun sawit dengan perjanjian. TBS sebagai komoditas juga harus memenuhi persyaratan bahan baku PKS. Jika TBS yang diterima tidak sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam perjanjian, PKS berhak menolak,” kata Ponten.

Permentan tersebut juga menyebutkan bahwa melalui kemitraan, para pekebun swadaya sebagai penyedia bahan baku dapat menerima fasilitas pelatihan atau pembinaan pekebun dari PKS.

Dengan begitu, pekebun dapat menghasilkan TBS yang berkualitas dengan rendemen crude palm oil (CPO) tinggi.

Permentan 01 Tahun 2018 dinilai berpolemik oleh para petani. 

Dok. Kementan Permentan 01 Tahun 2018 dinilai berpolemik oleh para petani.

Untuk diketahui, berdasarkan fakta di lapangan, rendemen TBS mitra pada umumnya lebih tinggi dari nonmitra.

Oleh karena itu, kemitraan antara pekebun swadaya dan PKS diharapkan dapat semakin meningkatkan rendemen CPO nasional. Dengan begitu, tonase CPO per hektare akan menjadi lebih tinggi.

“Jadi, yang perlu dilakukan sebenarnya adalah mewujudkan kemitraan antara PKS dan pekebun swadaya. Hal ini juga harus diawasi oleh pemerintah daerah,” ucap Ponten.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau