Advertorial

Pemerintah Targetkan Kepesertaan JKN Masyarakat Capai 98 Persen

Kompas.com - 14/06/2022, 13:34 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah berkomitmen mengoptimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mempermudah dan memberi kepastian jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

Hal tersebut sesuai amanat yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 untuk memenuhi jaminan kesehatan seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah menargetkan kepesertaan JKN bisa mencapai angka 98 persen.

Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Wiryanta menyampaikan, tugas dan keterlibatan Kemenkominfo dalam program JKN adalah menyediakan infrastruktur telekomunikasi di daerah tertinggal, terluar, serta terdepan (3T).

Selain dukungan information technology (IT), Kemenkominfo juga mengedukasi masyarakat agar terlibat jadi peserta JKN.

Wiryanta menjelaskan bahwa per Januari 2022, peserta JKN-Kartu Indonesia Sehat (KIS) baru 86 persen dari penduduk Indonesia. Sementara itu, iuran yang sudah dihimpun oleh pemerintah per Desember 2021 mencapai 97,04 persen.

Kemenkominfo berupaya meningkatkan angka tersebut agar dapat mencapai target yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, akses dan layanan JKN tidak terhambat saat masyarakat pergi berobat.

“Manfaat JKN diberikan untuk kebutuhan dasar kesehatan, penambahan layanan skrining kesehatan, dan perbaikan mutu layanan JKN,” kata Wiryanta dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (14/6/2022).

Tantangan

Dalam paparannya, Wiryanta menjelaskan tantangan yang ditemui pihaknya pada program JKN datang dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri terkait kemampuan dan keinginan membayar.

Peserta PBPU mandiri merupakan masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai masyarakat miskin atau tidak mampu.

Kata Wiryanta, pandemi Covid-19 berdampak pada kemampuan peserta JKN-KIS, khususnya pada segmen PBPU dan Bukan Pekerja (BP), dalam membayar iuran bulanan.

Pemerintah pusat dan daerah, kata Wiryanta, berupaya membantu dan berkontribusi dalam rangka menjaga keaktifan peserta segmen PBPU atau mandiri tersebut.

“Sebagai contoh, pemerintah daerah yang sudah berstatus universal health coverage di daerahnya dapat mengambil alih pembayaran iuran peserta PBPU mandiri kelas 3 yang menunggak,” ujarnya.

Untuk memudahkan peserta program JKN-KIS melunasi tunggakan iurannya, lanjut Wiryanta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi meluncurkan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).

Melalui REHAB, peserta JKN-KIS dari segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan selama empat sampai 24 bulan dapat membayar tunggakannya secara bertahap sesuai kemampuan finansialnya.

“Adapun maksimal periode pembayaran bertahap pada Program REHAB adalah 12 bulan. Peserta JKN-KIS dapat mendaftar Program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN,” ujarnya.

Optimalisasi pelaksanaan JKN

Wiryanta melanjutkan, pemerintah telah melakukan langkah strategis untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program JKN kepada 30 lembaga kementerian, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota.

Melalui upaya tersebut, pemerintah ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki jaminan kesehatan, khususnya kalangan menengah ke atas yang belum terdaftar program JKN-KIS.

Wiryanta menekankan bahwa JKN-KIS merupakan program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu.

Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan dukungan serta partisipasi semua pihak agar program tersebut bisa berjalan secara berkelanjutan. Menurutnya, kebersamaan menjadi kunci utama dalam program tersebut.

“Saya mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kesehatan serta memastikan bahwa kartu kepesertaannya tetap aktif dan tidak terlambat membayar iuran. Hal ini bertujuan agar peserta JKN-KIS tidak terhambat saat mengakses layanan kesehatannya saat sakit,” ujar Wiryanta.

Apabila membutuhkan informasi seputar JKN, lanjut Wiryanta, masyarakat bisa mengakses berbagai layanan kanal informasi yang disiapkan oleh BPJS.

Informasi tersebut bisa didapat melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, media sosial resmi BPJS Kesehatan, atau layanan melalui WhatsApp, seperti PANDAWA, CHIKA, serta VIKA.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau