Advertorial

Kemendagri Dorong Pemda agar Terbuka terhadap Informasi Publik

Kompas.com - 14/06/2022, 17:18 WIB

KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan kepada pemerintah daerah (pemda) bahwa keterbukaan informasi publik merupakan tanggung jawab bersama.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada kegiatan focus group discussion (FGD) “Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik yang Berkualitas sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik” yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (14/6/2022).

Menurut Suhajar, keterbukaan informasi publik penting untuk diimplementasikan oleh pemda. Hal ini pun telah ditegaskan dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Adapun pasal tersebut berbunyi, “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Lebih lanjut, Suhajar mengatakan, aturan tersebut menyiratkan bahwa rakyat Indonesia memiliki hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi serta sosial.

“Oleh karena itu, pemda didorong untuk tidak menutup diri dari wartawan, rakyat, dan masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa.

Menurut Suhajar, pemda harus memublikasikan kegiatan atau program yang tercantum di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada publik.

“Tujuannya, agar rakyat dapat mengetahui pembangunan yang tengah berlangsung pada daerah tersebut,” katanya.

Kemudian, apabila rakyat mempertanyakan kelanjutan rencana program tetapi tidak ada realisasinya, pemda harus memberikan jawaban.

“(Pemda) harus terbuka, kecuali pada informasi-informasi yang bersifat rahasia,” tambahnya.

Suhajar mengatakan, pihaknya masih mendengar keluhan masyarakat terhadap pemda yang kurang terbuka. Hal ini terjadi karena pemda kerap menyimpan data bersifat rahasia di kantor.

Apabila data tersebut bersifat rahasia, Suhajar mendorong agar hal tersebut disimpan dengan rapat. Jika tidak, pemda diminta untuk menyampaikannya kepada publik.

Ia menambahkan, kesuksesan penyelenggaraan program pemda ditentukan melalui tiga hal, yakni kepemimpinan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur daerah, dan partisipasi atau kontrol dari rakyat.

Jika dalam penyelenggaraan terdapat kritik dari publik, Suhajar meminta pemda untuk tidak mengabaikannya.

“Jangan antikritik. Pemda dan Kemendagri harus menerima kritik itu,” ujarnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau