Advertorial

Kepala BNPT: Ujaran Kebencian Jadi Pintu Masuk Radikalisme dan Terorisme

Kompas.com - 19/06/2022, 09:16 WIB

KOMPAS.com - Ujaran kebencian yang marak beredar di media sosial (medsos) dikhawatirkan dapat menjadi penyebab dari perpecahan bangsa Indonesia.

Pasalnya, ujaran kebencian dinilai sebagai pintu masuk radikalisme dan terorisme yang terbukti dapat merusak kehidupan dan peradaban manusia.

Oleh karena itu, Kepala Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal (Komjen) Boy Rafli Amar meminta masyarakat agar menghindari perilaku tersebut.

Hal tersebut ia sampaikan pada kegiatan pencanangan Hari Internasional untuk Melawan Ujaran Kebencian (International Day for Countering Hate Speech) yang diperingati oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Sabtu (18/6/2022).

Boy mengatakan, ujaran kebencian bukan merupakan hal baru, meskipun tengah menjadi wacana popular akibat skalanya yang terus meningkat.

“Unsur ujaran kebencian itu selalu ada di masyarakat. Hal ini disebabkan karena keterbatasan pemikiran atau kurangnya kemampuan untuk menjaga diri,” ujar Boy dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu.

Ujaran kebencian yang masif saat ini, lanjut Boy, tak terlepas dari peran kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta budaya baru media sosial.

Dampak ujaran kebencian dirasakan oleh berbagai kalangan, termasuk golongan menengah ke bawah.

“Dampaknya tak lagi bisa diperkirakan. Ujaran kebencian mungkin saja tidak langsung memantik kerusuhan dan bisa tertahan karena kewaspadaan semua pihak. Namun, kebencian yang tercipta sangat mungkin mengendap menjadi bara api yang sewaktu-waktu, pada saat yang paling buruk, bisa memantik api dan meledakkan kerusuhan,” kata Boy.

Oleh karena itu, Boy tak menoleransi pelaku ujaran kebencian karena dinilai dapat memberikan dampak merugikan. Sebut saja, merusak perdamaian dan pembangunan, memicu konflik dan ketegangan, serta menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam skala luas.

Tolak istilah karet

Meski sudah didefinisikan secara jelas, sebagian kalangan masih menganggap makna ujaran kebencian tidaklah baku. Oleh karena itu, banyak pihak menyematkan istilah karet pada makna tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Boy menegaskan bahwa dirinya menolak anggapan dan kritik yang memaknai ujaran kebencian sebagai “istilah karet”.

“Seperti yang disepakati oleh PBB, ujaran kebencian adalah segala jenis komunikasi berbentuk ucapan, tulisan, dan perilaku yang menyerang atau menggunakan bahasa merendahkan atau diskriminatif,” papar Boy.

Boy menambahkan, ujaran tersebut biasanya ditujukan pada seseorang atau kelompok berdasarkan agama, etnis, kebangsaan, ras, warna kulit, keturunan, dan jenis kelamin.

“Itu definisi yang jelas dan tidak karet atau bisa dipakai semena-mena hanya untuk alasan pragmatis tertentu,” kata Boy.

Tidak hanya mengukur skalanya yang terus membesar dan meluas, Boy pun meyakini bahwa PBB juga telah menyadari bahaya kerusakan yang ditimbulkan ujaran kebencian.

”Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres sampai mengatakan bahwa ujaran kebencian merupakan bahaya bagi semua orang. Maka, memeranginya pun harus menjadi tanggung jawab semua orang yang beradab,” jelas Boy.

Boy pun mengingatkan kepada semua pihak, mulai dari tenaga pendidik, alim ulama, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat, agar tak lupa untuk menyampaikan bahaya ujaran kebencian.

Pasalnya, ujaran kebencian dapat memicu kekerasan, merusak kohesi sosial dan toleransi serta menyebabkan kerugian psikologis, emosional, dan fisik korban.

“Hal ini bisa dilakukan sedini mungkin dengan menanamkan sikap toleransi serta mempromosikan dialog antaragama dan antarbudaya,” tuturnya.

Sebagai informasi, PBB telah meluncurkan strategi dan rencana aksi penanganan ujaran kebencian pada 18 Juni 2019.

Setelah melewati serangkaian proses, Majelis Umum PBB resmi menetapkan Resolusi PBB No A/RES/75/309 tentang Mempromosikan Dialog dan Toleransi Antaragama dan Antarbudaya dalam Melawan Ujaran Kebencian pada 21 Juli 2021.

Salah satu isi resolusi tersebut adalah memutuskan untuk memproklamasikan 18 Juni sebagai Hari Internasional untuk Melawan Ujaran Kebencian yang diperingati setiap tahun.

Tak hanya itu, PBB juga akan menggelar pertemuan tingkat tinggi informal untuk menandai peringatan pertama hari internasional tersebut di New York City, Amerika Serikat (AS), Senin (20/6/2022), pukul 10 pagi waktu setempat.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com