Advertorial

Berdayakan Wanita Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Berikan Pelatihan dan NIB

Kompas.com - 28/06/2022, 18:28 WIB

KOMPAS.com - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) semakin aktif dalam upaya pemberdayaan wanita pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia.

Salah satunya, melalui pelatihan perizinan usaha Temu Usaha Nasabah Mekaar (TUNM) yang diadakan di Max One Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (24/6/2022).

Pelatihan tersebut dihadiri oleh 350 nasabah PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) dari berbagai cabang, yakni Bringkanayya, Tamalanrea, Bringkanayya 2, Panakkukang, Rappocini, Tamalate, dan Manggala.

Adapun TUNM di Makassar turut dihadiri oleh Regional Chief Executive Officer (CEO) Bank BRI Makassar Rahman Arif, Pemimpin Pegadaian Wilayah Makassar Zulfan Adam, dan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Makassar Sri Susilawati.

Selanjutnya, Staf Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Provinsi Sulsel Salman Sahmad dan Staff Division Acquisition Lead Grabfood and Grabmart East Indonesia Retty Zailani selaku pengisi materi.

Pada pelatihan tersebut, PNM juga memberikan 25.000 nomor induk berusaha (NIB) bagi para nasabahnya. Pasalnya, kepemilikan NIB menjadi dasar yang penting dalam menjalankan usaha.

Kepala Divisi Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) sekaligus Staf Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muda Dicky Fajrian mengatakan, pelatihan tersebut merupakan bagian dari program pemberdayaan yang dirancang melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU).

Adapun program PKU terdiri dari sosialisasi perizinan usaha dan pemasaran digital. Maka dari itu, peserta difasilitasi dengan NIB berbasis online.

Peserta juga diajarkan tentang cara melakukan pemasaran digital via aplikasi Grab agar mereka dapat menjadi merchant di aplikasi tersebut.

“Melalui program PKU, PNM memberikan pelatihan yang bersifat pendampingan antara PNM dan nasabah. Tujuannya, untuk mendorong nasabah PNM agar dapat meningkatkan pengetahuan terhadap pentingnya memiliki perizinan usaha (NIB),” ujar Dicky dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (28/6/2022).

Dengan NIB, lanjut Dicky, legalitas usaha nasabah terjamin sehingga mereka dapat meningkatkan pemanfaatan fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, dan kesempatan mengikuti pengadaan barang atau jasa.

“Selain itu, kegiatan ini juga mendukung para nasabah untuk go digital agar usahanya terus berkembang pesat di pasar online. Dengan begitu, pemasarannya semakin luas. Jadi, nasabah bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga dan naik kelas,” imbuhnya.

Setelah mendapatkan NIB dari PNM, Dicky berharap agar para peserta, terutama wanita nasabah PNM Mekaar, dapat semakin mengembangkan usahanya.

Sebagai informasi, PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 130,75 triliun kepada 11,97 juta nasabah PNM Mekaar hingga Kamis (23/6/2022).

Saat ini, PNM memiliki 3.498 kantor layanan PNM Mekaar dan 688 kantor layanan PNM Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) di seluruh Indonesia yang melayani usaha mikro dan kecil (UMK) di 34 provinsi, 422 kabupaten/kota, dan 5.640 kecamatan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau