Advertorial

Taspen Serahkan Manfaat Tabungan Hari Tua dan Pensiun kepada Mantan Panglima TNI

Kompas.com - 28/06/2022, 22:05 WIB

KOMPAS.com - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen berkomitmen menjalankan program jaminan sosial secara maksimal bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara, termasuk pada lembaga Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal tersebut dibuktikan melalui kegiatan penyerahan Tabungan Hari Tua (THT) dan dana pensiun kepada Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto sebagai mantan Panglima TNI yang dibayarkan secara rapel dari bulan Desember 2021 sampai dengan Juni 2022.

Penyerahan manfaat dilakukan secara langsung dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat oleh Komisaris Utama Taspen Suhardi Alius yang didampingi Direktur Utama Taspen ANS Kosasih, Direktur Operasional Taspen Ariyandi, Pgs Services and Marketing Division Head Resi Lora dan Branch Manager Taspen Kantor Cabang Utama Jakarta A Heri Wiyono di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Senin (27/6/2022).

“Taspen mengapresiasi penuh dan memberikan penghargaan atas jasa dan dedikasi yang diberikan Bapak Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto kepada Indonesia sebagai pejabat negara melalui penyerahan manfaat program THT dan pensiun ini,” ujar Kosasih.

Ke depan, kata Kosasih, Taspen akan terus berkomitmen untuk memberikan manfaat dan pelayanan secara maksimal bagi peserta ASN dan pejabat negara lintas Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan instansi pemerintah melalui beragam program layanan yang inovatif dan mengikuti perkembangan teknologi terkini.

Penyerahan manfaat THT dan pensiun oleh Komisaris Utama Taspen Suhardi Alius yang didampingi Direktur Utama Taspen ANS Kosasih, Direktur Operasional Taspen Ariyandi, Pgs Services and Marketing Division Head Resi Lora dan Branch Manager Taspen Kantor Cabang Utama Jakarta A Heri Wiyono kepada Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, Senin (27/6/2022).Dok. Taspen Penyerahan manfaat THT dan pensiun oleh Komisaris Utama Taspen Suhardi Alius yang didampingi Direktur Utama Taspen ANS Kosasih, Direktur Operasional Taspen Ariyandi, Pgs Services and Marketing Division Head Resi Lora dan Branch Manager Taspen Kantor Cabang Utama Jakarta A Heri Wiyono kepada Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, Senin (27/6/2022).

“Apresisasi tertinggi saya berikan kepada Taspen atas layanan proaktifnya dalam mengelola jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara sehingga memudahkan peserta (Taspen) mendapatkan manfaat dan tidak perlu repot dalam pengurusan klaim,” ujar Hadi Tjahjanto.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengucapkan terima kasih atas pembayaran THT dan pension.

“Saya berterima kasih. Saya mendapatkan tunjangan setingkat Menteri,” tuturnya.

Sebagai informasi, Taspen sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara berkomitmen untuk senantiasa memberikan layanan terbaiknya dengan empat program perlindungan.

Selain THT, ada pula Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.

Hingga 1 Juni 2022, Taspen memiliki 3.877.476 orang peserta ASN Aktif dan 2.876.385 orang peserta pensiunan di seluruh Indonesia.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau